Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel VIVO Y19S
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang tersangka. Tersangka berinisial R (44), yang juga dikenal dengan nama Can Burgo, ditangkap di kawasan Simpang Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kronologi Pencurian oleh Can Burgo
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025. Korban yang berinisial M.F.A terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan di dekat tempat tidurnya. Saat memeriksa, korban mendapati seorang pria dengan penutup kepala berwarna hitam sedang mencabut kabel pengisi daya ponselnya.
Spontan, korban berteriak "maling" yang membuat pelaku panik. Can Burgo kemudian kabur dengan cara memanjat tembok dapur rumah korban. Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit ponsel merek VIVO Y19S dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026