Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel VIVO Y19S
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang tersangka. Tersangka berinisial R (44), yang juga dikenal dengan nama Can Burgo, ditangkap di kawasan Simpang Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kronologi Pencurian oleh Can Burgo
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025. Korban yang berinisial M.F.A terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan di dekat tempat tidurnya. Saat memeriksa, korban mendapati seorang pria dengan penutup kepala berwarna hitam sedang mencabut kabel pengisi daya ponselnya.
Spontan, korban berteriak "maling" yang membuat pelaku panik. Can Burgo kemudian kabur dengan cara memanjat tembok dapur rumah korban. Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit ponsel merek VIVO Y19S dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.
Proses Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, menyatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan setelah dua pekan masa pengejaran.
"Alhamdulillah, setelah dua pekan melakukan pengejaran, tim menangkap pelaku di Simpang Kenanga II, tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujar Azwar pada Kamis (30/10). Dalam pemeriksaan, tersangka R mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban.
Status Hukum Tersangka Pencurian
AKP Kurniawan Azwar juga mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, di mana Can Burgo menjadi target operasi (TO) bagi kepolisian. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Lubuk Linggau.
Artikel Terkait
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Tiga ART Selamat
Toyota Rugi Rp74 Triliun Akibat Konflik Iran, Laba Kuartal Anjlok Hampir 50 Persen
FIFA Larang Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 di Toronto di Atas Harga Resmi Demi Basmi Calo
Prabowo Dorong ASEAN Bersatu Tegakkan Hukum Internasional dan Lindungi Warga di Timur Tengah