Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel VIVO Y19S
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang tersangka. Tersangka berinisial R (44), yang juga dikenal dengan nama Can Burgo, ditangkap di kawasan Simpang Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kronologi Pencurian oleh Can Burgo
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025. Korban yang berinisial M.F.A terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan di dekat tempat tidurnya. Saat memeriksa, korban mendapati seorang pria dengan penutup kepala berwarna hitam sedang mencabut kabel pengisi daya ponselnya.
Spontan, korban berteriak "maling" yang membuat pelaku panik. Can Burgo kemudian kabur dengan cara memanjat tembok dapur rumah korban. Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit ponsel merek VIVO Y19S dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.
Artikel Terkait
Banjir Semarang 2025 Lumpuh Total: 47 Ribu Jiwa Terdampak, Ini Titik Rawan dan Fakta Mengerikan Lainnya!
Rahasia SPPG Bisa Produksi 3.000 Porsi Makanan Gratis Sehari, Syaratnya Cuma Satu!
PPPK Paruh Waktu Depok 2025: NIP Masih Diproses, Ini Pesan Resmi BKPSDM untuk Honorer!
Dua Anggota Akpol 1991 Listyo Sigit Jadi Kapolda, Ini Tugas Barunya