Kalimat itu tentu saja menyiratkan sebuah skema yang sudah berjalan. Bandar dibiarkan beroperasi dengan leluasa.
Di sisi lain, sidang juga menghadirkan saksi yang meringankan. Istri salah satu terduga pelanggar hadir dan memohon agar hukuman untuk suaminya bisa dipertimbangkan lagi, dibuat lebih ringan. Suasana haru pun sempat menyelimuti ruang sidang.
Untuk memperjelas semua peran, proses sidang ini belum berakhir. Zulham Effendy menegaskan sidang akan berlanjut pekan depan. Agenda utamanya adalah menghadirkan langsung seluruh saksi, termasuk polisi yang bertugas di lapangan saat penangkapan di wilayah Toraja Utara dan Tanah Toraja.
Kasus ini sendiri berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba oleh tim Polres Tana Toraja. Barang buktinya cukup signifikan: sabu seberat 100 gram. Dari pengakuan bandar itu, terungkap bahwa ia rutin menyetor uang kepada oknum polisi.
Angkanya sekitar Rp10 juta per minggu. Tujuannya jelas: agar bisnis haramnya tidak diganggu. Setoran itu seperti ‘uang keamanan’ yang memutar roda peredaran narkoba dengan ‘izin’ tak tertulis.
Hingga saat ini, Propam Polda Sulsel menyatakan belum ada keputusan final terkait sanksi. Prinsip praduga tak bersalah masih dipegang teguh selama proses sidang etik ini berlangsung. Semuanya masih menunggu, sidang lanjutan pekan depan mungkin akan membawa kejelasan lebih jauh.
Artikel Terkait
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 10,8 Bulan ke Depan
Kompolnas Pastikan Remaja Tewas di Makassar Akibat Tembakan Polisi
Pagar Proyek Sekolah Rakyat di Takalar Roboh, Diduga Akibat Pondasi Lemah
Pemerintah Buka Pendaftaran Tiket Kapal Gratis untuk Mudik Lebaran 2026