Klarifikasi Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu: Akan Jadi Ruang Publik, Bukan Tempat Tinggal
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi mengenai rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempati rumah tersebut dan justru akan memfungsikannya sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.
Roy Suryo Kritik Penggunaan dan Nilai Proyek Rumah Jokowi
Penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, memberikan tanggapan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa rumah tersebut justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul para pengikut setianya yang dikenal dengan sebutan Ternak Mulyono (Termul).
Roy Suryo, yang juga merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, menilai proyek pembangunan rumah ini berpotensi melanggar aturan. Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, khususnya Pasal 8, yang menurutnya membatasi nilai fasilitas untuk mantan presiden maksimal sekitar Rp 20 miliar.
Roy mengkalkulasi, dengan luas tanah 12.000 meter persegi dan harga tanah di kawasan Colomadu yang berkisar Rp 10-15 juta per meter persegi, total nilai aset tersebut kini bisa mencapai Rp 200 miliar, atau sepuluh kali lipat dari batas yang diatur undang-undang.
Lebih lanjut, Roy menyoroti bahwa biaya operasional, termasuk jika digunakan untuk berkumpul dan jamuan makan para pendukung, akan tetap dibebankan pada keuangan negara, yang merupakan uang rakyat. Ia juga menyamakan pembiayaan proyek ini dengan proyek-proyek strategis lainnya seperti IKN dan Kereta Whoosh, yang menurutnya juga membebani APBN.
Jokowi Tegaskan Fungsinya untuk Publik dan Tetap Tinggal di Rumah Lama
Menanggapi hal tersebut, Jokowi kembali menegaskan komitmennya. Ia menyatakan akan lebih nyaman tinggal di rumah lamanya di kawasan Sumber, Solo, meskipun ukurannya lebih kecil. Ia mengonfirmasi bahwa rumah di Colomadu akan dibuka untuk kegiatan pertemuan dan ruang publik.
Jokowi juga menekankan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut masih sepenuhnya merupakan aset milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara, dan proses pembangunannya pun belum sepenuhnya selesai.
Progres Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu
Pembangunan rumah pensiun Jokowi yang dimulai pada Juni 2024 dilaporkan telah memasuki tahap finishing. Proyek ini dibagi dalam dua tahap, dengan tahap pertama telah selesai 100 persen. Bangunan utama dikabarkan telah mencapai 90-95 persen penyelesaian.
Rumah yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan ini, direncanakan memiliki taman yang luas dan area keamanan khusus. Lokasinya strategis, hanya berjarak sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo dan dekat dengan kawasan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden
Pemberian rumah untuk mantan presiden ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, mengatur detail teknisnya, termasuk luas tanah maksimal yang diizinkan adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara atau setara untuk lokasi di luar ibu kota.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT