Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, angkat bicara soal pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Bupati itu sebelumnya berdalih, latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya kurang paham soal aturan. Bagi Irawan, alasan semacam itu sulit diterima.
Menurutnya, pemahaman birokrasi adalah modal dasar bagi siapa pun yang memimpin suatu daerah. "Tentu saja itu hal dasar," tegasnya.
"Secara prinsip, dalam hukum ada anggapan bahwa semua orang tahu aturan. Presumptio iures de iure. Apalagi seorang kepala daerah, justru dituntut wajib paham," kata Ahmad Irawan kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Artikel Terkait
Suami Tabrak Begal Celurit yang Ancam Istrinya di Bekasi
MAKI Desak KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Geledah dan Segel Empat Ruangan Vital di Kantor Pemkab Pekalongan
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Kasus Judi Online ke Kejaksaan