Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, angkat bicara soal pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Bupati itu sebelumnya berdalih, latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya kurang paham soal aturan. Bagi Irawan, alasan semacam itu sulit diterima.
Menurutnya, pemahaman birokrasi adalah modal dasar bagi siapa pun yang memimpin suatu daerah. "Tentu saja itu hal dasar," tegasnya.
"Secara prinsip, dalam hukum ada anggapan bahwa semua orang tahu aturan. Presumptio iures de iure. Apalagi seorang kepala daerah, justru dituntut wajib paham," kata Ahmad Irawan kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Di sisi lain, Irawan mengakui bahwa memang tak ada orang yang tahu segalanya. Namun begitu, seorang bupati punya banyak sekali jalur untuk mencari kejelasan. Dia tak perlu kebingungan sendirian.
"Kalau ada yang belum jelas, setiap kepala daerah punya tempat bertanya. Kemendagri, misalnya, yang jadi pembina pemerintahan daerah. Mereka bisa dimintai penjelasan terkait pengelolaan daerah," ujarnya.
Tak cuma itu. Berbagai lembaga negara atau kementerian lain juga bisa dituju. Intinya, jalan untuk bertanya dan memahami aturan itu terbuka lebar.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Puncak Musim Kemarau 2026 Terjadi pada Agustus, Berlangsung Lebih Lama dari Normal
Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Bekasi, Amankan Tujuh Orang dan Sita Senjata Tajam
Harga Perak Antam Anjlok Rp1.600 per Gram, Tembus Rp44.050
Komisi III DPR Rincikan Pasal 28A UU Polri Baru soal Penugasan Anggota di Luar Institusi