Makassar – Kematian Betrand Eka Prasetyo, remaja 18 tahun itu, kini dipastikan akibat tembakan. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, secara tegas menyebut peluru yang merenggut nyawanya berasal dari senjata api seorang polisi berinisial Iptu N.
Peristiwa naas ini terjadi di tengah upaya aparat membubarkan tawuran. Uniknya, tawuran itu sendiri menggunakan senjata mainan berpeluru jelly. Lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Choirul Anam memberikan penjelasan di Makassar, Kamis (5/3).
Dia melanjutkan, pemeriksaan medis menunjukkan perbedaan yang jelas antara lebam dan memar pada jenazah. Anam menekankan, lebam bisa saja muncul pada tubuh seseorang beberapa saat setelah meninggal. Hal itu berbeda dengan memar akibat kekerasan.
Berdasarkan keterangan dokter forensik, Kompolnas pun menyimpulkan hal yang sama. Tidak ditemukan bekas kekerasan lain selain luka tembakan yang mematikan itu.
Di sisi lain, keluarga korban punya harapan yang jelas. Choirul menyampaikan, mereka menginginkan kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Artikel Terkait
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 10,8 Bulan ke Depan
Pagar Proyek Sekolah Rakyat di Takalar Roboh, Diduga Akibat Pondasi Lemah
Pemerintah Buka Pendaftaran Tiket Kapal Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Istri Kasat Narkoba Toraja Utara Mohon Maaf dan Keringanan Hukuman di Sidang Etik