Pembentukan Kabupaten Bangka Barat sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003.
Undang-Undang pembentukan Kabupaten Bangka Barat ini telah disahkan pada 25 Februari 2003.
Pembentukan Kabupaten Bangka Barat ini bersamaan dengan pembentukan wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
Kabupaten Bangka Barat memiliki luas wilayah total mencapai 2.851,41 km2.
Kabupaten Bangka Barat menjadi daerah kedua terluas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ibu kota dari Kabupaten Bangka Barat ini terletak di Kecamatan Muntok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pramono Anung Usulkan Patung MH Thamrin Dipindah ke Jantung Bundaran
Diplomasi Prabowo Berbuah, Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB
Dari Hatta hingga Gibran: Ironi Kualitas Wakil Presiden di Tengah Gelombang Literasi
Gelombang Kerusuhan Iran: IRGC Tuding Kelompok Teroris, Korban Jiwa Berjatuhan