Pembentukan Kabupaten Bangka Barat sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003.
Undang-Undang pembentukan Kabupaten Bangka Barat ini telah disahkan pada 25 Februari 2003.
Pembentukan Kabupaten Bangka Barat ini bersamaan dengan pembentukan wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.
Kabupaten Bangka Barat memiliki luas wilayah total mencapai 2.851,41 km2.
Kabupaten Bangka Barat menjadi daerah kedua terluas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ibu kota dari Kabupaten Bangka Barat ini terletak di Kecamatan Muntok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pemerintah Distribusikan 228 Ribu Panel Interaktif (IFP) untuk Sekolah di 2025
Wakaf Pohon untuk Pengantin: Kemenag Tanam 500 Ribu Pohon & Kurangi Emisi 8.800 Ton CO2
Sinopsis Agak Laen Menyala Pantiku: Komedi Kocak 4 Detektif di Panti Jompo
Ancaman Pemenggalan Kepala Diplomat China ke PM Jepang Takaichi Soal Taiwan