Kemenag Makassar Verifikasi Izin dan Mutu Pondok Pesantren Daarul Hafidzoh

- Selasa, 03 Maret 2026 | 09:00 WIB
Kemenag Makassar Verifikasi Izin dan Mutu Pondok Pesantren Daarul Hafidzoh

Makassar – Negara hadir untuk memastikan legalitas dan mutu pondok pesantren. Itulah penegasan Dr. H. Muhammad, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, yang disampaikan langsung di lapangan. Ia menyatakan hal itu saat memimpin verifikasi faktual izin operasional Pondok Pesantren Daarul Hafidzoh di Bukit Baruga, Senin lalu.

Acara yang berlangsung di Kecamatan Manggala itu juga dihadiri oleh jajaran pimpinan yayasan, para kiai, ustadz, serta sejumlah santri dan orang tua mereka. Dari pihak Kemenag, hadir Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Hasan Pinang, yang turut mendampingi proses tersebut.

Menurut Muhammad, verifikasi faktual ini bukan sekadar formalitas belaka. Lebih dari itu, ia merupakan bagian penting dari pembinaan dan upaya penguatan kelembagaan pesantren secara menyeluruh. “Pesantren punya kontribusi besar dalam sejarah bangsa dan pembentukan karakter umat,” ujarnya.

“Karena itulah, negara harus memastikan seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif, benar-benar terpenuhi. Semuanya tetap harus berada dalam bingkai NKRI,” tegas Kakankemenag itu.

Pada pelaksanaannya, verifikasi kali ini lebih menekankan pada pengajian kitab kuning. Salah satu tenaga pengajar di pesantren, Dr KH Syahrir Nuhun Lc MA, membawakan kajian Tafsir Jalalain sebagai bagian dari penilaian.

Sementara itu, dari sisi regulasi, Hasan Pinang memberikan penjelasan. Ia mengingatkan bahwa sebuah pondok pesantren harus memenuhi unsur utama yang sering disebut khamsatu arkanul Ma’ahid atau lima rukun pokok. Kelima unsur itu adalah adanya Kiai, Kajian Kitab, santri, asrama, masjid, serta kurikulum yang jelas.

Bagi Hasan, legalitas itu sendiri bukan cuma urusan administrasi semata. “Ini bentuk perlindungan negara,” katanya. Perlindungan itu, lanjutnya, diberikan baik untuk lembaga pendidikan keagamaan itu sendiri maupun untuk masyarakat luas yang mempercayakan anak-anak mereka.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar