Pegawai negeri, termasuk TNI dan Polri, sudah bisa merasakan cairnya tunjangan hari raya. Pemerintah memulai pencairan bertahap sejak Sabtu lalu, 26 Februari 2026. Ini tentu jadi kabar baik yang dinanti-nanti jelang hari raya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Dia menjelaskan bahwa penerima THR tak hanya pegawai aktif.
"Pencairan THR dilakukan bertahap dimulai 26 Februari 2026. THR diberikan PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI Polri dan pensiunan pejabat negara," jelas Airlangga.
Jadi, para pensiunan juga termasuk dalam daftar penerima. Soal besaran, THR yang dibayarkan pemerintah ini komplit seratus persen. Itu mencakup gaji pokok ditambah berbagai tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Cukup lengkap.
Lalu, berapa besar anggaran yang disiapkan? Ternyata tak main-main. Pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp55 triliun untuk tahun ini. Angka itu naik sekitar 10 persen dari realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
"Naik 10 persen dibandingkan tahun lalu Rp49 triliun," katanya.
Rinciannya begini: untuk sekitar 2,4 juta aparatur sipil negara di pusat beserta TNI/Polri, dialokasikan Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN di daerah mendapat porsi Rp22 triliun. Tidak ketinggalan, 3,8 juta pensiunan akan menerima total Rp12,7 triliun.
Nah, ada satu hal yang sering bikin rancu. Airlangga menegaskan bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diterima di pertengahan tahun.
"Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tegas dia.
Jadi, dua benefit itu jelas dipisah waktunya. Dengan cairnya THR lebih awal, diharapkan bisa langsung menyemarakkan suasana dan menggerakkan roda ekonomi di saat mendekati momen Lebaran.
Artikel Terkait
Menteri Sekneg Minta Publik Sabar Tunggu Pengumuman Skema Baru Hasil Tambang
Lima Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Diduga Alami Microsleep
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.096 per Dolar AS, Daya Beli di Dalam Negeri Tak Sebanding dengan Beban Utang Luar Negeri
Menteri HAM Usul Warga Sipil Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri