Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum dengan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:20 WIB
Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum dengan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum berbasis teknologi terus digencarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui pengembangan sistem pengenalan wajah atau face recognition yang terintegrasi dengan berbagai perangkat pendukung. Teknologi ini menjadi instrumen kunci dalam mengantisipasi maraknya penggunaan pelat nomor palsu, ketidaksesuaian identitas kendaraan, serta beragam modus pelanggaran lalu lintas lainnya.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penerapan face recognition merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern dan berbasis data. Dengan kemampuan identifikasi yang lebih presisi, teknologi ini memungkinkan petugas melakukan verifikasi terhadap identitas pengemudi maupun kendaraan yang terindikasi melanggar aturan.

Lebih jauh, pemanfaatan sistem pengenalan wajah juga mendukung proses penyelidikan dan penelusuran terhadap kendaraan yang menggunakan nomor registrasi tidak sesuai dengan data sebenarnya. Langkah ini dinilai strategis untuk menutup celah bagi pelaku yang berupaya menghindari proses hukum melalui manipulasi identitas kendaraan.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Faizal, menjelaskan bahwa teknologi face recognition semakin relevan seiring perkembangan sistem tilang elektronik atau ETLE yang sangat bergantung pada validitas data kendaraan dan pemiliknya. Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat melakukan analisis dan pencocokan data secara lebih cepat serta akurat.

Di sisi lain, penerapan face recognition tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang taat aturan agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas kendaraan. Korlantas Polri berharap pemanfaatan teknologi ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan berkeadilan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar