Yoon Suk Yeol Diperiksa Penyidik atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Terkait Pesan ke Sekutu soal Darurat Militer

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:15 WIB
Yoon Suk Yeol Diperiksa Penyidik atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Terkait Pesan ke Sekutu soal Darurat Militer

Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Sabtu terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan hak-hak pihak lain. Kasus ini berkaitan dengan pesan-pesan yang ia kirimkan untuk membenarkan upayanya memberlakukan darurat militer yang gagal pada tahun 2024.

Yoon, yang saat ini ditahan di Pusat Penahanan Seoul, tiba di kantor penasihat khusus di Gwacheon, sebuah kota yang terletak tepat di selatan ibu kota. Pemeriksaan ini menjadi yang pertama kalinya ia diperiksa oleh tim penasihat khusus sejak tim tersebut dibentuk pada 25 Februari lalu.

Dalam perkara ini, Yoon diduga mengarahkan Kementerian Luar Negeri dan Kantor Keamanan Nasional (NSO) untuk mengirimkan pesan kepada negara-negara sekutu, termasuk Amerika Serikat. Pesan-pesan tersebut menggambarkan deklarasi darurat militernya sebagai tindakan yang sah dan diperlukan untuk melindungi demokrasi serta menghadapi kekuatan yang pro-Korea Utara.

Menurut laporan, NSO menyampaikan pesan Yoon kepada Badan Intelijen Nasional sehari setelah deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024. Pesan itu kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disampaikan kepada seorang pejabat CIA.

Sementara itu, penyelidikan yang masih berlangsung saat ini disebut berfokus pada motif Yoon di balik pengiriman pesan tersebut serta kondisi yang melatarbelakangi pengirimannya. Yoon sendiri telah dicopot dari jabatannya tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas pemberlakuan darurat militer.

Di sisi lain, sejumlah perkara telah diajukan terhadapnya, dan saat ini ia sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait putusan kasus darurat militer tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar