JAKARTA - Lechumanan, pelapor kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mendesak polisi untuk segera bertindak. Dia baru saja mengirimkan surat permintaan penahanan untuk Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Alasannya, berkas penyidikan kasus itu dikabarkan sudah nyaris rampung, hampir mencapai status P21.
“RRT siap-siap kau ya,” ucap Lechumanan kepada awak media, Jumat (27/2/2026), dengan nada tegas.
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya,” lanjutnya.
“Kedua, hari ini juga saya bawa surat. Saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT.”
Permintaannya tidak berhenti di situ. Lechumanan juga meminta surat tersebut diteruskan ke Kejaksaan. Tujuannya jelas: agar jaksa bisa segera mengikuti langkah yang sama begitu berkas dinyatakan lengkap nanti. Dia ingin proses hukum berjalan tanpa jeda.
“Saya minta juga Ditreskrimum meneruskan surat saya nantinya pada Kejaksaan agar Jaksa juga melakukan penahanan terhadap RRT. Karena kenapa? Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim. Apabila sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kementan Tegaskan Komitmen Jaga Peternak dan Pertahankan HET
APPSI Perkuat Peran Stabilisasi Harga Pangan Dukung Program Pemerintah
Dua Pria Bersenjata Celurit Rampok Minimarket di Palangka Raya
Kedai Baca di Bone Jadi Favorit Ngabuburit Ramadan, Fasilitas Lengkap dan Gratis