Lechumanan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Kubu Jokowi Serahkan ke Jalur Hukum

- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:00 WIB
Lechumanan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Kubu Jokowi Serahkan ke Jalur Hukum

JAKARTA - Lechumanan, pelapor kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mendesak polisi untuk segera bertindak. Dia baru saja mengirimkan surat permintaan penahanan untuk Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Alasannya, berkas penyidikan kasus itu dikabarkan sudah nyaris rampung, hampir mencapai status P21.

“RRT siap-siap kau ya,” ucap Lechumanan kepada awak media, Jumat (27/2/2026), dengan nada tegas.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya,” lanjutnya.

“Kedua, hari ini juga saya bawa surat. Saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT.”

Permintaannya tidak berhenti di situ. Lechumanan juga meminta surat tersebut diteruskan ke Kejaksaan. Tujuannya jelas: agar jaksa bisa segera mengikuti langkah yang sama begitu berkas dinyatakan lengkap nanti. Dia ingin proses hukum berjalan tanpa jeda.

“Saya minta juga Ditreskrimum meneruskan surat saya nantinya pada Kejaksaan agar Jaksa juga melakukan penahanan terhadap RRT. Karena kenapa? Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim. Apabila sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT,” tegasnya.

Di sisi lain, dari kubu Jokowi, pesan yang disampaikan justru bernuansa berbeda. Ade Darmawan, Ketua Tim Hukum Jokowi, mengungkapkan pesan mantan presiden tersebut. Intinya, Jokowi ingin semua proses tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Tidak lebih, tidak kurang.

“Pesan Pak Jokowi, On the track, tetap pada koridor hukum,” ujar Ade.

“Pesan Pak Jokowi paling utama: kita ketemu di pengadilan. Dan itu ranah di mana nama baik beliau bisa kembali pulih.”

Menurut Ade, pengadilanlah tempat yang tepat untuk membuktikan segala sesuatu. Di sanalah klaim-klaim soal keaslian ijazah bisa diuji dengan keterangan resmi dari UGM dan otoritas terkait lainnya.

“Jadi Pak Jokowi berpesan bahwa ini harus masuk ranah peradilan,” pungkasnya.

Nuansanya jelas: sementara satu pihak mendesak aksi cepat berupa penahanan, pihak lainnya bersikukuh untuk membawa seluruh persoalan ini ke meja hijau, menempatkan proses hukum sebagai jalan satu-satunya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar