Aturan Ambang Batas Parlemen Dinilai Tak Relevan Lagi
Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, punya pendapat tegas. Menurutnya, aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang selama ini dipakai sudah kehilangan relevansinya. Ia menilai, waktunya untuk mencari formula lain.
Lalu, apa usulannya? Rofiq mendorong penerapan ambang batas fraksi di DPR sebagai pengganti. "Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024 lalu. Ada 18 juta suara partai nonparlemen yang tak terkonversi menjadi kursi."
Pernyataan itu disampaikan Rofiq dalam acara Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD se-Jakarta, Rabu lalu. Isu PT memang kembali ramai dibicarakan seiring pembahasan Revisi UU Pemilu. Di Senayan, usulan partai politik pun beragam, mulai dari 2 persen, bertahan di 4 persen, sampai yang mengusulkan naik jadi 7 persen.
Di sisi lain, Badan Legislasi DPR sudah memasukkan RUU Pemilu ke dalam Prolegnas 2026. Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya peninjauan ulang soal ketentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029 digelar.
Bagi Rofiq, skema ambang batas fraksi ini dianggap bisa jadi jalan tengah. Skema itu dinilainya mampu menjaga keseimbangan; antara representasi politik dan efektivitas kerja lembaga. "Semua suara dihitung. Parlemen juga tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi," jelasnya.
Artikel Terkait
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%