Dari Sukabumi, sebuah kabar duka memicu amarah. Nama Nizam Syafei, bocah 12 tahun yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan, kini menggema di ruang publik dan bahkan sampai ke gedung parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak bisa menyembunyikan kecamannya.
Lewat media sosial, Minggu (22/2/2026), politisi itu menyuarakan kutukan keras. "Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun," tulisnya.
Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia secara khusus meminta Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Namun begitu, ia punya catatan penting. Menurutnya, penyidik harus menguliti kemungkinan adanya pola kekerasan berulang. "Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan," tegasnya. Ia berjanji Komisi III akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, demi keadilan bagi keluarga Nizam.
Di sisi lain, respons dari kepolisian setempat terasa lebih berhati-hati. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Mereka masih mengedepankan pendekatan ilmiah, scientific crime investigation namanya.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes