Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan

- Minggu, 22 Februari 2026 | 21:00 WIB
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan

Hingga Sabtu malam (21/2/2026), proses sudah berjalan. Tim telah memeriksa 16 saksi, mulai dari keluarga, saksi di lokasi, hingga tenaga medis. Autopsi sementara mengungkap temuan yang memilukan: luka bakar derajat 2A di wajah dan beberapa bagian tubuh, serta lecet akibat benturan tumpul. Syukurlah, tak ada tanda kekerasan pada organ vital.

Tapi, ada hal lain yang mengkhawatirkan. Tim medis menemukan penyakit kronis pada paru-paru si korban, plus perbendungan organ dalam. Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, Nizam didiagnosis mengalami sepsis yang memicu penurunan kesadarannya.

"Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium," ujar Hartono. Sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya menunggu kepastian dari hasil patologi anatomi dan toksikologi forensik itu.

Saat ini, penyidikan berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Polisi berjanji, siapa pun pelakunya akan diproses dengan ancaman hukuman maksimal. Soal dugaan keterlibatan ibu tiri korban? Itu masih didalami. Proses hukum, tegas mereka, akan mengacu pada bukti ilmiah dan keselarasan keterangan saksi.

Kasus Nizam ini jelas telah menyentuh saraf publik. Di tengah sorotan yang tajam, harapan satu-satunya adalah proses hukum yang objektif dan transparan. Agar keadilan, bukan sekadar janji, benar-benar dirasakan oleh keluarga yang berduka.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar