Dari Sukabumi, sebuah kabar duka memicu amarah. Nama Nizam Syafei, bocah 12 tahun yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan, kini menggema di ruang publik dan bahkan sampai ke gedung parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak bisa menyembunyikan kecamannya.
Lewat media sosial, Minggu (22/2/2026), politisi itu menyuarakan kutukan keras. "Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Syafei usia 12 tahun," tulisnya.
Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia secara khusus meminta Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Namun begitu, ia punya catatan penting. Menurutnya, penyidik harus menguliti kemungkinan adanya pola kekerasan berulang. "Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut akan menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan," tegasnya. Ia berjanji Komisi III akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, demi keadilan bagi keluarga Nizam.
Di sisi lain, respons dari kepolisian setempat terasa lebih berhati-hati. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Mereka masih mengedepankan pendekatan ilmiah, scientific crime investigation namanya.
Hingga Sabtu malam (21/2/2026), proses sudah berjalan. Tim telah memeriksa 16 saksi, mulai dari keluarga, saksi di lokasi, hingga tenaga medis. Autopsi sementara mengungkap temuan yang memilukan: luka bakar derajat 2A di wajah dan beberapa bagian tubuh, serta lecet akibat benturan tumpul. Syukurlah, tak ada tanda kekerasan pada organ vital.
Tapi, ada hal lain yang mengkhawatirkan. Tim medis menemukan penyakit kronis pada paru-paru si korban, plus perbendungan organ dalam. Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, Nizam didiagnosis mengalami sepsis yang memicu penurunan kesadarannya.
"Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium," ujar Hartono. Sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya menunggu kepastian dari hasil patologi anatomi dan toksikologi forensik itu.
Saat ini, penyidikan berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Polisi berjanji, siapa pun pelakunya akan diproses dengan ancaman hukuman maksimal. Soal dugaan keterlibatan ibu tiri korban? Itu masih didalami. Proses hukum, tegas mereka, akan mengacu pada bukti ilmiah dan keselarasan keterangan saksi.
Kasus Nizam ini jelas telah menyentuh saraf publik. Di tengah sorotan yang tajam, harapan satu-satunya adalah proses hukum yang objektif dan transparan. Agar keadilan, bukan sekadar janji, benar-benar dirasakan oleh keluarga yang berduka.
Artikel Terkait
Persib Kokohkan Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persita 1-0
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan