Ia tak memungkiri. Ruang diskresi yang cukup luas dalam aturan baru itu berpotensi bahaya jika jatuh ke tangan oknum yang korup. Bisa saja dimanfaatkan untuk memeras, misalnya dengan menawarkan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice asal ada imbalan.
Topo kemudian mengulas soal konsep 'sifat melawan hukum' dalam hukum pidana. Ada situasi dimana seseorang tak bisa dipidana karena unsur melawan hukum dari tindakannya itu dianggap hilang. Misalnya, karena keadaan darurat atau karena menjalankan perintah jabatan yang sah.
"Kenapa? Karena ada keadaan darurat, karena ada perintah jabatan yang sah. Misal, polisi memerintahkan agar jalan atau tidak, misal lampu merah tapi suruh jalan, itu perintah jabatan, tidak harus dari atasan, itu perintah jabatan, kita harus ikut. Melanggar hukum? Tidak, karena sudah ada pengecualian, ada alasan penghapusnya," paparnya panjang lebar.
Tapi tentu saja, menjalankan perintah UU atau atasan harus tetap sesuai koridor. Jangan sampai jawaban aparat ketika ditanya selalu berujung pada, "silakan hakim yang nanti memutuskan". Bagi Topo, ini keliru.
Ia merasa tidak perlu menunggu seseorang jadi tersangka, apalagi sampai diadili, baru hakim menilai hilang-tidaknya sifat melawan hukum itu. Praktek seperti ini berbahaya dan berpotensi mengkriminalisasi banyak orang.
"Makanya, ketika Pak Mahfud jadi Menko ada beberapa kejadian itu dihentikan karena memang kalau sudah nyata-nyata di situ hilang sifat melawan hukumnya karena alasan pembenar sudah jangan diteruskan. Nah, kekeliruan sekarang adalah memahami alasan pembenar, alasan penghapus pidana itu, kalau begitu banyak orang dikirimnalisasi," tandas Topo menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Pria di Palopo Meninggal Gantung Diri Usai Tunjukkan Perilaku Mengkhawatirkan
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Penipuan Haji dan Umrah