Delapan Langkah Darurat Disepakati untuk Redam Gejolak Pasar Modal

- Minggu, 01 Februari 2026 | 18:50 WIB
Delapan Langkah Darurat Disepakati untuk Redam Gejolak Pasar Modal

Gejolak di pasar modal belakangan ini memang bikin semua pihak bergerak. Tak cuma investor yang waswas, pemerintah dan regulator pun turun tangan. Mereka, dalam hal ini Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, OJK, dan BEI, akhirnya duduk bersama untuk merumuskan langkah konkret.

Dialog langsung dengan para pelaku pasar pun digelar. Tempatnya di Main Hall BEI, Jakarta, pada Minggu (1/2/2026) ini. Agenda utamanya jelas: cari solusi atas kondisi yang sedang panas.

Acara itu dihadiri oleh sejumlah nama penting. Dari Danantara, hadir CEO Rosan Roeslan dan Direktur Investasi Pandu Sjahrir. Sementara dari OJK, Frederica Widyasari Dewi yang menjabat Pjs Ketua Dewan Komisioner dan Hasan Fawzi sebagai Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal turut hadir.

Tak ketinggalan perwakilan dari bursa dan lembaga kliring. Jeffrey Hendrik dari BEI, Iding Pardi dari PT KPEI, dan Samsul Hidayat dari KSEI juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Dari diskusi panjang itu, muncul delapan poin rencana aksi. Tujuannya untuk mempercepat reformasi dan menguatkan integritas pasar modal kita. Rinciannya, seperti dirangkum oleh Perkumpulan Analis Efek Indonesia, adalah sebagai berikut.

Pertama, soal Likuiditas. Akan ada kebijakan baru terkait free float. Batas minimum untuk emiten atau perusahaan tercatat akan dinaikkan jadi 15 persen, menyesuaikan standar global. Tentu, bagi perusahaan yang sudah ada akan diberikan masa transisi agar tidak kaget.

Kedua, masalah Transparansi. Ini menyangkut dua hal utama. Satu, transparansi Ultimate Beneficial Ownership atau UBO. Intinya, keterbukaan soal siapa pemilik manfaat akhir saham dan afiliasinya akan diperkuat. Harapannya, kredibilitas pasar meningkat dan lebih menarik bagi investor.

Dua, penguatan data kepemilikan saham. KSEI akan memperkuat datanya agar lebih detail, bisa diandalkan, dan sesuai praktik terbaik global. Data investor akan dikelompokkan dengan lebih baik dan pengungkapan kepemilikannya ditingkatkan.

Lalu, poin ketiga adalah Tata Kelola & Penegakan Aturan. Di sini ada tiga sub-aksi yang cukup krusial.

Yang mencolok adalah wacana demutualisasi Bursa Efek. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat tata kelola bursa dan meminimalkan benturan kepentingan, dengan memisahkan fungsi komersial dan fungsi pengawasannya.

Selanjutnya, penegakan aturan dan sanksi. Akan ada enforcement yang lebih tegas, konsisten, dan berkelanjutan untuk berbagai pelanggaran. Mulai dari manipulasi transaksi saham hingga penyebaran informasi yang menyesatkan.

Terakhir di kelompok ini, tata kelola emiten. Standar governance perusahaan tercatat akan ditingkatkan. Edukasi berkelanjutan untuk direksi, komisaris, dan komite audit akan digalakkan. Bahkan, penyusun laporan keuangan pun diwajibkan memiliki kompetensi atau sertifikasi profesi.

Keempat, adalah upaya Sinergitas & Pendalaman Pasar. Dua hal yang digarisbawahi.

Pendalaman pasar akan dilakukan secara terintegrasi. Artinya, akselerasi perlu dilakukan dari semua sisi: permintaan, penawaran, dan infrastruktur, secara terkoordinasi.

Dan yang tak kalah penting, kolaborasi. Kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi akan diperkuat. Tujuannya agar reformasi struktural ini bisa berjalan berkelanjutan, bukan sekadar wacana sesaat.

Delapan poin itu kini jadi agenda bersama. Tinggal menunggu eksekusi dan komitmen nyata di lapangan. Semua mata tertuju pada langkah selanjutnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler