MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Polri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal. Perintah ini dikeluarkan menyusul operasi penggeledahan di sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026), yang merupakan pengembangan dari kasus PETI di Kalimantan Barat periode 2019-2022.
Perintah Tegas Kapolri
Dalam pernyataannya di Purwakarta, Sabtu (21/2/2026), Kapolri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Meski belum dapat membeberkan detail karena proses hukum masih berlangsung, instruksinya kepada jajaran Bareskrim jelas dan tegas.
"Jadi intinya kita meminta untuk Bareskrim telusuri dan tindak tegas siapapun terlibat," kata Sigit.
Ia menambahkan, penjelasan mendetail akan diberikan di waktu yang tepat. "Nanti dijelaskan khusus, karena sedang berjalan," lanjutnya.
Pengembangan dari Kasus Lama
Operasi penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Menurut penjelasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, langkah ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal di Kalimantan Barat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," ungkap Ade di Jakarta.
Artikel Terkait
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial