Motor gede (Moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, meskipun sudah disita, motor tersebut masih dipinjam-pakaikan.
"Posisi kendaraan yang disita masih dipinjam-pakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Ia berujar, kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil hanya 1 unit sepeda motor.
"Royal Enfield. Informasi yang didapatkan dari penyidik motornya baru satu. Ya tinggal menunggu proses saja. Masih berproses (pemindahan)," pungkas Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut barang-barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil bukan hanya sepeda motor, melainkan juga barang elektronik. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK menyita dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Sumber: suara
Foto: Moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil/Net
Artikel Terkait
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 22 Kg Kokain dari Jaringan Internasional
Residivis Bebas Bersyarat Kembali Ditangkap usai Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo
Pria Nekat Panjat Tower 52 Meter di Bandar Lampung, Dievakuasi Usai Negosiasi 2 Jam
Mahfud MD Soroti Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Publik Pertanyakan Eksekusi Vonis yang Tak Jalan