Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 22 Kg Kokain dari Jaringan Internasional

- Kamis, 25 Juni 2026 | 03:00 WIB
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 22 Kg Kokain dari Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap sebanyak 3.157 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap 4.061 tersangka.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah kasus maupun tersangka. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, BNNP Jatim, dan Pengadilan Negeri Surabaya di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan penguatan penindakan di lapangan.

“Pengungkapan kasus dan jumlah tersangka mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Ini menunjukkan upaya pemberantasan narkoba terus kami intensifkan,” ujar Kurniawan.

Secara rinci, jumlah kasus naik 4,54 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 4,91 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya.

Selain menangkap ribuan tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika yang berasal dari jaringan lokal hingga internasional. Barang bukti yang diamankan meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.999 butir ekstasi, 234,99 gram ekstasi serbuk, 10 kilogram amfetamin, serta 3,56 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Salah satu temuan yang menonjol adalah 22,2 kilogram kokain yang ditemukan di perairan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan jaringan narkotika internasional dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kasus kokain yang ditemukan di Sumenep, itu jelas mengarah pada jaringan internasional. Sampai sekarang masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kurniawan.

Di luar penindakan terhadap pelaku, Polda Jatim juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari upaya tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penelusuran aset. Total sementara aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara narkotika, yang terdiri dari 33,35 kilogram sabu dan sekitar 39 kilogram ganja.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar