Mahfud MD Soroti Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Publik Pertanyakan Eksekusi Vonis yang Tak Jalan

- Kamis, 25 Juni 2026 | 00:00 WIB
Mahfud MD Soroti Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Publik Pertanyakan Eksekusi Vonis yang Tak Jalan

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai keputusan polisi untuk menahan Roy Suryo dan Tifauziya Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat. Namun, ia menyoroti kegelisahan publik yang mempertanyakan mengapa langkah serupa tidak diterapkan kepada pihak lain yang sudah memiliki dasar hukum dan berada dalam posisi serupa.

“Karena ada orang sudah divonis belum dieksekusi, itu jadi pertanyaan publik. Ini yang malah sudah dihukum tidak diapa-apain, ini yang belum tentu bersalah karena masih proses hukum lalu ditahan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang ditayangkan di kanal YouTube-nya, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa langkah tersebut merupakan wewenang polisi dan tidak bisa disalahkan secara hukum. Menurutnya, polisi memiliki dasar hukum dalam mengambil keputusan itu, kendati alasan moralnya masih bisa diperdebatkan.

“Itu terserah saja, tapi menurut saya seharusnya tidak dihukum. Kan masalahnya sepele sebenarnya, masalah sepele tapi diperberat. Masalah sepele itu kira-kira pencemaran nama baik, menganggap orang itu tidak punya ijazah, menyebarkan fitnah, tapi lalu ditarik ke penyebaran berita bohong, sehingga ancaman berita bohong yang menimbulkan kekisruhan di masyarakat, UU ITE akhirnya, akhirnya ancaman hukumannya 6 tahun lebih. Nah, lebih dari 6 tahun itu kan memang bisa ditahan,” ujar Mahfud.

Ia mengingatkan bahwa saat ini aktor yang masih bermain di panggung persidangan hanyalah jaksa dan hakim. Baik terdakwa maupun pengacara korban, menurut dia, sudah tidak bisa lagi tampil di pengadilan karena seluruh kepentingan korban telah diwakili oleh jaksa.

Mahfud menegaskan, jaksa harus mulai menyentuh pokok persoalan, yaitu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Sebelum membuktikan bahwa Roy dan Tifa menyebarkan berita bohong, jaksa terlebih dahulu harus mampu membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli.

“Jadi, sebelum ke berita bohong, pembuktian ijazah diperlukan. Kalau betul Pak Jokowi punya ijazah lalu Roy dan Tifa menyebarkan bahwa Pak Jokowi tidak punya ijazah memang harus dihukum. Nah, tapi kalau itu pikirannya, maka harus dibuktikan dulu ijazahnya ada atau tidak, jangan langsung masuk ke penyebaran berita bohong,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, apabila jaksa langsung menuntut dengan dakwaan penyebaran berita bohong tanpa melalui pembuktian ijazah, kubu Roy dan Tifa bisa mengajukan eksepsi. Momen itu, lanjutnya, sekaligus akan menjadi ujian apakah hakim mampu bertindak independen dan adil.

“Itu di depan kan, di situ akan diuji apakah hakim itu independen atau tidak, atau hakim ketakutan atau tidak. Itu akan terlihat dari situ. Atau kita tidak tahu juga, jaksanya mungkin nanti pakai dakwaan yang bukan dari yang tersiar selama ini, bisa saja, kita kan belum tahu, harus menunggu sidangnya dulu baru tahu,” ujar Mahfud.

Mengenai dugaan bahwa penahanan Roy dan Tifa terkait rencana safari politik Jokowi, Mahfud enggan berpendapat. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan setiap orang, termasuk Jokowi, memiliki hak untuk melakukan apa pun yang diinginkannya.

“Mau ke mana saja itu dia punya hak politik yang sama dengan kita karena dia sudah tidak Presiden. Termasuk, saya dengar kemarin misalnya Tifa sudah bisa ikut ujian dari tahanan itu memang pikiran kita. Saya mau usul itu sebenarnya, tapi sebelum usul saya sampai polisi sudah mengambil inisiatif dengan baik,” kata Mahfud.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar