Melihat kondisi tersebut, legislator itu mendesak pemerintah dan Pertamina untuk segera melakukan penertiban menyeluruh. Langkah konkret yang ia usulkan adalah penataan ulang terhadap peran agen dan penerapan pembatasan kepemilikan kuota yang lebih ketat. Tanpa intervensi tegas, kekuatan ekonomi akan terus terpusat dan berpotensi mematikan usaha kecil.
Darmadi menegaskan bahwa pola penguasaan ini memiliki karakteristik oligarki, di mana satu pihak dapat mengendalikan akses banyak orang terhadap kebutuhan pokok. “Ada 1 orang dengan banyak perusahaan menguasai penyebaran agen gas sehingga membuat hal ini tidak adil dan tidak merata. Itu kan oligarki sebenarnya. Nah itu yang kita tuntut agar hal tersebut bisa segera terselesaikan,” tegasnya.
Komitmen untuk Pemerataan yang Nyata
Pernyataan Darmadi ini menggarisbawahi komitmen pengawasan parlemen terhadap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sorotan terhadap distribusi LPG 3 kg bukan sekadar isu teknis operasional, melainkan menyangkut prinsip keadilan sosial. Upaya memberantas celah yang memungkinkan praktik tidak sehat dinilai crucial agar manfaat subsidi benar-benar sampai ke masyarakat luas, terutama mereka yang berhak, tanpa terdistorsi oleh kepentingan segelintir kelompok.
Artikel Terkait
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Penipuan Haji dan Umrah
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja