Budi Prasetyo menegaskan bahwa persoalan kepatuhan etik dan regulasi kepegawaian tersebut sepenuhnya menjadi domain internal Kementerian Keuangan selaku instansi pembina.
"Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," tuturnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi sehari setelah OTT, yakni pada Kamis, 5 Februari 2026. Saat itu, KPK secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku kepala kantor, rekan sesama pegawai di KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta pihak swasta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang berposisi sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Penetapan ini dilakukan penyidik setelah mereka mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti awal yang mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam mekanisme pengajuan restitusi pajak. Langkah ini menandai fase yang lebih lanjut dari penyidikan, di mana fokus akan beralih pada penguatan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa