MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan benturan kepentingan dan modus pengaturan nilai pajak yang melibatkan Mulyono, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidikan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026, di lingkungan kantor pajak tersebut. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Mulyono, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Penyidikan Terfokus pada Dugaan Benturan Kepentingan
Penyidik KPK saat ini secara intensif menelusuri keterkaitan antara rangkap jabatan Mulyono di belasan perusahaan dengan proses restitusi pajak yang ditangani kantornya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan adalah untuk mengungkap apakah terdapat konflik kepentingan yang kemudian dimanfaatkan sebagai modus kejahatan.
"Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami," jelas Budi Prasetyo.
Temuan Rangkap Jabatan dan Kewenangan Etik
Selain aspek pidana, sorotan juga tertuju pada temuan fakta bahwa Mulyono tercatat menduduki posisi di 12 perusahaan selama masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini, meski potensial terkait dengan modus operandi dalam kasus ini, secara prosedural berada di luar ranah penanganan pidana KPK.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa persoalan kepatuhan etik dan regulasi kepegawaian tersebut sepenuhnya menjadi domain internal Kementerian Keuangan selaku instansi pembina.
"Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," tuturnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi sehari setelah OTT, yakni pada Kamis, 5 Februari 2026. Saat itu, KPK secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku kepala kantor, rekan sesama pegawai di KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta pihak swasta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang berposisi sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Penetapan ini dilakukan penyidik setelah mereka mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti awal yang mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam mekanisme pengajuan restitusi pajak. Langkah ini menandai fase yang lebih lanjut dari penyidikan, di mana fokus akan beralih pada penguatan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
IHSG Terkoreksi, Analis Masih Lihat Peluang Rally ke Level 8.440
DJP Resmi Ingatkan Publik Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Institusi Pajak
HIPMI Soroti Penyusutan Kelas Menengah Pengusaha di Sidang Pleno Makassar
Tembok Mewah Ambruk di Kalibata, Halaman SMPN 182 Rusak Parah