MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan benturan kepentingan dan modus pengaturan nilai pajak yang melibatkan Mulyono, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidikan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026, di lingkungan kantor pajak tersebut. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Mulyono, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Penyidikan Terfokus pada Dugaan Benturan Kepentingan
Penyidik KPK saat ini secara intensif menelusuri keterkaitan antara rangkap jabatan Mulyono di belasan perusahaan dengan proses restitusi pajak yang ditangani kantornya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan adalah untuk mengungkap apakah terdapat konflik kepentingan yang kemudian dimanfaatkan sebagai modus kejahatan.
"Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami," jelas Budi Prasetyo.
Temuan Rangkap Jabatan dan Kewenangan Etik
Selain aspek pidana, sorotan juga tertuju pada temuan fakta bahwa Mulyono tercatat menduduki posisi di 12 perusahaan selama masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini, meski potensial terkait dengan modus operandi dalam kasus ini, secara prosedural berada di luar ranah penanganan pidana KPK.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa