Lalu, gimana caranya mengurusnya?
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat diminta untuk melapor langsung ke kantor Dinas Sosial setempat. Nantinya, akan ada proses verifikasi lapangan. Untuk kasus-kasus genting misalnya peserta yang sedang dirawat inap dan butuh jaminan segera Dinas Sosial bisa mengusulkan percepatan verifikasi ke Kementerian Sosial. Baru setelah itu, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kartunya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengingatkan hal yang sering terlupa. Mereka mengimbau agar kita rutin mengecek status kepesertaan, jangan pas butuh baru buka-buka aplikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaannya selagi sehat, jangan menunggu saat membutuhkan layanan kesehatan baru mengurus,” tegasnya.
Cek status bisa lewat Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165, Care Center 165, atau datang langsung ke kantor cabang. Intinya, program ini mau dipastikan tepat sasaran. Bantuan sampai ke yang benar-benar membutuhkan, sementara data yang sudah tidak relevan dibenahi. Prosesnya mungkin merepotkan untuk sementara, tapi tujuannya jelas: efisiensi dan keadilan.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026