Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi AKT

- Senin, 30 Maret 2026 | 06:00 WIB
Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi AKT

Kasus korupsi di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) masih terus bergulir. Kejaksaan Agung, seperti dikonfirmasi pekan ini, masih fokus mendalami kasus pertambangan batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan itu. Tak cuma itu, mereka pun masih sibuk menghitung angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengakuinya saat dihubungi Senin lalu.

"Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Anang, singkat.

Namun begitu, penghitungan kerugian bukan satu-satunya pekerjaan. Anang menyebut, penyidik juga sedang mengupas tuntas kemungkinan keterlibatan pejabat atau penyelenggara negara dalam kasus ini. Prosesnya masih berjalan, dan terlihat cukup hati-hati.

"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi," jelasnya lebih lanjut.

Anang menegaskan, semua langkah akan mengacu pada alat bukti yang sah. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, menurutnya, tetap jadi pedoman utama dalam setiap perkembangan kasus ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar