Beliau menambahkan dengan nada tegas, "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus."
Komitmen Berkelanjutan dan Imbauan kepada Masyarakat
Komitmen untuk memberantas narkoba tidak berhenti pada satu pengungkapan kasus. Menurut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, upaya sinergi dengan instansi seperti BNN dan Bea Cukai akan terus diperkuat. Tujuannya jelas: memutus setiap mata rantai peredaran gelap narkotika yang berusaha menyusup ke wilayah Kalbar.
Prinanto juga menyampaikan imbauan kepada warga. "Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," ungkapnya.
Ancaman Hukuman yang Berat
Keseriusan penanganan kasus ini juga tercermin dari pasal-pasal yang dijeratkan kepada para tersangka. Mereka menghadapi tuntutan berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kombinasi pasal-pasal tersebut, termasuk Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, mengancam mereka dengan hukuman maksimal yang sangat berat, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Athletic Club Kalahkan Real Betis 2-1, Kokoh di Papan Atas La Liga
Manchester City Kembali Juara EFL Cup Usai Taklukkan Arsenal 2-0 di Wembley
Desakan Kuat untuk Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut
Lonjakan 16% Penumpang Kereta di Jawa Tengah Saat Lebaran 2026