Waspada! Modus Baru Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:12 WIB
Waspada! Modus Baru Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah sindikat online scamming yang beroperasi dengan modus investasi saham dan aset kripto. Total kerugian korban dalam kasus penipuan online ini mencapai Rp 3,05 miliar. Tiga pelaku yang menjadi bagian dari jaringan ini telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di wilayah Kalimantan Barat.

Modus Operandi Penipuan Investasi Online

Kasus penipuan berkedok investasi ini berawal dari iklan yang disebarluaskan melalui platform media sosial. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp yang mengklaim diri sebagai wadah pelatihan investasi.

AKBP Rafles Langgak Putra, Kasubdit III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, memaparkan bahwa di dalam grup tersebut, korban diberikan coaching dan pembelajaran cara menganalisis pergerakan saham dan aset digital. "Di dalam grup itu, salah satu pelaku mengaku sebagai seorang profesor yang berasal dari Amerika Serikat," jelas Rafles.

Kronologi Korban TMAP Tertipu

Korban berinisial TMAP pertama kali melihat tawaran edukasi trading saham dan kripto di Instagram. Setelah tertarik, korban diundang ke grup WhatsApp. Selanjutnya, korban diminta untuk bergabung dan melakukan investasi melalui sebuah aplikasi kripto bernama MLPRU.

"Aplikasi MLPRU ini diklaim memiliki sertifikasi SEC Amerika Serikat. Korban dibimbing oleh pelaku yang menggunakan nama samaran Prof. Hengky dan asistennya, Natalia Putri," tambah Rafles.

Terbuai oleh janji keuntungan besar, korban akhirnya melakukan transfer dana secara bertahap. Total uang yang berhasil dikuras dari korban mencapai Rp 3,05 miliar yang dialirkan ke enam rekening berbeda.

Penipuan baru terbongkar ketika korban mencoba menarik saldo investasinya. Saat itu, pelaku mengulur-ulur waktu dengan berbagai dalih. Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban online scam.

Dana korban ditransfer ke dua perusahaan fiktif, yaitu PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi.

Penangkapan Tersangka dan Keterkaitan Sindikat Luar Negeri

Penyidik Subdit III Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga tersangka pada tanggal 14 dan 17 Oktober 2025 di dua kota di Kalimantan Barat, yaitu Singkawang dan Pontianak.

Fajrul dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berperan langsung dan terhubung dengan sindikat luar negeri yang berbasis di Malaysia. "Mereka mengatur pengiriman dokumen serta rekening yang akan digunakan oleh jaringan tersebut," ungkap Fajrul.

Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pelaku utama yang diduga berada di luar negeri. "Kami sudah mengantongi identitas mereka dan akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Interpol," tegasnya.

Peran Tersangka dalam Jaringan Penipuan

Rafles menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berperan sebagai pencari nominee, yaitu orang yang meminjamkan identitasnya untuk membuka rekening bank dan mendirikan perusahaan fiktif. Semua data dan dokumen yang berhasil dikumpulkan kemudian diserahkan kepada sindikat di Malaysia.

"Mereka bertugas di klaster Indonesia, mencari orang untuk pembuatan rekening, perusahaan, dan akun kripto. Semua dokumen itu kemudian dibawa ke Malaysia untuk mendukung aksi kejahatan," papar Rafles.

Dari aksinya, para tersangka menerima imbalan uang. Tersangka RJ mendapat Rp 100 juta, LBK menerima Rp 120 juta, dan NRA diupah Rp 150 juta. Sistem bayarannya adalah Rp 5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat dan Rp 30 juta untuk setiap perusahaan fiktif yang didirikan.

Rincian Peran Masing-Masing Tersangka:

RJ:

  • Mencari nominee untuk pembuatan rekening dan PT.
  • Mengirimkan HP, SIM card, buku rekening, dan token ke kurir di Malaysia.
  • Menerima upah berdasarkan jumlah rekening dan perusahaan yang dibuat.

LBK alias A:

  • Mencari nominee dan membuka rekening untuk jaringan scam.
  • Menyerahkan dokumen dan perangkat ke kurir Malaysia.
  • Menerima bayaran per rekening.

NRA alias M:

  • Mencari nominee untuk mendirikan PT fiktif dan rekening perusahaan.
  • Menyerahkan rekening dan dokumen ke kurir untuk verifikasi transaksi di Malaysia.

Motif utama ketiga tersangka adalah keuntungan ekonomi pribadi.

Daftar Perusahaan Fiktif untuk Penipuan

Polisi mengungkap setidaknya ada 15 perusahaan fiktif yang digunakan dalam jaringan penipuan ini. Berikut daftarnya:

  1. PT Jongo Karya Abadi
  2. PT Global Organic Farm
  3. PT Sentosa Jaya Makmur
  4. PT Citra Mandiri Makmur
  5. PT Sarana Mulia Abadi
  6. PT Adya Sempurna Wijaya
  7. PT Makmur Kencana Abadi
  8. PT Artisan Assets Global
  9. PT Stravex Infra Global
  10. PT Buildora Struct Global
  11. PT Cipta Guna Bangun Persada
  12. PT Neo Orient Group
  13. PT Kreasi Bersama Mitra Global
  14. PT Grand Sino Trading
  15. PT Neo Orient Group

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dari proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan kartu ATM dari berbagai bank, kartu identitas, serta beberapa unit ponsel.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Pasal-pasal yang digunakan antara lain:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  • Pasal 81 dan 82 UU Transfer Dana.
  • Pasal 104 jo Pasal 90 UU Penguatan Sektor Keuangan.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar