Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba

- Kamis, 05 Februari 2026 | 14:20 WIB
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba

MURIANETWORK.COM - Polda Kalimantan Barat menunjukkan langkah konkret dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan lebih dari 12 kilogram sabu sebagai barang bukti. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan sebuah jaringan yang melibatkan 19 tersangka dan penyitaan total barang bukti narkotika dengan berat mencapai 28,1 kilogram. Proses hukum dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum terkait.

Pemusnahan Bukti dan Sinergi Lintas Instansi

Di bawah pimpinan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Bea Cukai. Kehadiran berbagai unsur ini bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan upaya terkoordinasi untuk menangani kasus secara komprehensif. Dari total sabu yang berhasil disita, sebanyak 12.063 gram telah memperoleh penetapan pengadilan dan dimusnahkan pada kesempatan tersebut.

Sisa barang bukti lainnya, termasuk lebih dari 16 kilogram sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi, serta cartridge liquid vape, masih menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya dimusnahkan. Prosedur yang ketat ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.

Modus Operandi yang Semakin Beragam

Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan bahwa jaringan yang berhasil dibongkar ini menggunakan berbagai metode untuk mengelabui aparat. Modus operasinya berkembang, mulai dari penyamaran dalam pengiriman barang, sistem distribusi terputus (letak), hingga transaksi jual beli yang memanfaatkan platform online. Kerumitan modus ini menuntut pendekatan investigasi yang lebih cermat dan adaptif dari para penyidik.

"Ini bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika di Kalbar," tegas Hutajulu.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar