Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Dalam dua hari saja, tiga pengedar sabu berhasil dibekuk. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, bersikap keras. "Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak," ujarnya dengan tegas, Senin (19/1/2026).
Ia memperingatkan bahwa pihaknya akan bertindak konsisten terhadap siapa pun yang terlibat. "Waspadalah," katanya.
Operasi ini tak main-main. Ratusan gram sabu berhasil disita dari tangan para tersangka. Bagi Kapolres, ini lebih dari sekadar penangkapan biasa. "Ratusan gram sabu yang kita amankan berarti ribuan generasi muda terselamatkan," imbuhnya. Menurutnya, ini adalah upaya nyata untuk menjaga masa depan, bukan cuma penegakan hukum semata.
Dua kasus terungkap beruntun. Kasat Narkoba AKP Beni Afriandi Siregar memimpin pengungkapan kasus pertama. Satresnarkoba menangkap dua pengedar yang diduga bagian dari jaringan lintas Sumatera Utara-Riau.
Salah satu tersangka, seorang kurir berinisial ED (44), diamankan di Kecamatan Kandis. Barang buktinya cukup fantastis: 201,80 gram sabu. Dari pemeriksaan, ED mengaku hanya menjalankan perintah. Ia ditugaskan RD yang kini jadi DPO untuk mengantar barang haram itu dari Tanjung Balai, Sumut, ke Riau.
Sementara itu, di kasus terpisah, Polsek Lubuk Dalam tak mau ketinggalan. Mereka meringkus dua pelaku lain di Kampung Sialang Baru. SD (25) dan RA (22) diamankan dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 6,8 gram plus alat isap. Hasil tes urine keduanya positif methamphetamine.
AKP Beni menekankan, keberhasilan ini buah dari kerja sama yang solid. "Satres Narkoba tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya. Sinergi antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan dukungan masyarakat sesuai arahan Kapolres menjadi kunci. "Ini hasil sinergi seluruh jajaran," tambahnya.
Tapi ini bukan akhir. Justru sebaliknya. "Pengungkapan ini awal dari upaya berkelanjutan kami," tegas Beni. Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan. Tidak ada kata kompromi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga yang terberat: pidana mati.
Artikel Terkait
Indonesia Ekspor 250.000 Ton Pupuk Urea ke Australia, Disambut Apresiasi PM Albanese
Kisah Operasi Kopassus Menaklukkan Dukun Kebal Pasca-G30S
Pemerintah Rencanakan Jaringan Kereta Api 2.800 Km di Kalimantan, Masuk Tahap Perencanaan
Indonesia Desak Investigasi Tuntas Serangan ke Pasukan UNIFIL di Lebanon