“Mengucapkan sumpah di depan Presiden,” ujarnya, menegaskan peran sentral kepala negara dalam prosesi kenegaraan ini.
Latar Belakang dan Posisi yang Akan Dijabat
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi sendiri telah diputuskan lebih dulu melalui rapat paripurna DPR pada Selasa, 27 Januari. Posisi yang akan ia isi adalah menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir.
Sebagai persiapan memasuki lembaga peradilan yang menuntut netralitas mutlak, Adies Kadir telah mengambil langkah strategis dengan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Keputusan ini dipandang sebagai langkah formal dan etis untuk memastikan independensinya nanti saat menangani berbagai perkara konstitusional yang krusial bagi bangsa.
Dengan demikian, dalam hitungan hari, prosesi pelantikan akan menandai dimulainya babak baru tugas Adies Kadir di salah satu pilar penegak konstitusi di Indonesia.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Indonesia di MotoGP
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah