Di ruang rapat Komisi I DPR, Rabu lalu, suasana cukup tegang. Alexander Sabar, sang Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, memaparkan perkembangan terbaru soal badan yang dinanti-nanti itu. Intinya, pemerintah sedang serius menggarap Rancangan Peraturan Presiden untuk membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi. Ini bukan wacana baru, melainkan amanat langsung dari UU PDP yang sudah disahkan.
“Sementara untuk RPerpres Badan PDP, Rancangan Peraturan Presiden Badan PDP disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang PDP untuk membentuk lembaga yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi,” jelas Alexander.
Prosesnya ternyata sudah berjalan cukup lama. Menurut paparannya, Kementerian Kominfo sudah mulai menyusun drafnya sejak akhir 2022. Pekerjaan itu berlanjut hingga tahun ini. Setelah draf siap, giliran Kementerian PANRB yang mengambil alih sebagai pemrakarsa. Tugas mereka adalah mengajukan izin prakarsa ke Presiden, yang ditargetkan rampung tahun depan.
Namun begitu, ada angin segar. Alexander mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah menyetujui izin prakarsa pembentukan badan itu pada 4 Maret 2025 lalu. Dengan lampu hijau dari istana, pembahasan pun langsung digeber ke tingkat yang lebih teknis.
Artikel Terkait
Pemerintah Pacu Mobil Listrik dengan Insentif dan Stasiun Pengisian
Pemerintah Siapkan Potongan Pajak Guna Pikat Investor Energi Hijau
Ledakan di Sekolah: Beban Keluarga dan Bullying Diduga Picu Aksi Siswa
Kisah Purba di Balik Gemuruh Kucing Rumahan