Di sisi lain, prosesnya tak semudah membalik telapak tangan. Kombes Ricky Purnama dari Bagian Jaringan Internasional Polri mengingatkan, memulangkan buronan dari luar negeri bukan perkara instan. Banyak faktor jadi pertimbangan.
“Setiap negara memiliki aturan sendiri. Upaya yang kami lakukan harus tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tempat tersangka berada. Itu membutuhkan pendekatan dan proses yang tidak sebentar,”
jelas Ricky.
Perbedaan sistem hukum, kebijakan politik, hingga cara kerja aparat setempat jadi tantangan tersendiri. Semua itu butuh penanganan yang hati-hati.
Riza Chalid sendiri adalah satu dari 18 tersangka dalam gurita korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Kasus ini bikin heboh karena potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp285 miliar. Tak cuma pasal korupsi, Riza juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang.
Kabarnya, buronan ini terakhir terpantau di Malaysia. Dia diduga kabur dari Indonesia pertengahan Februari silam. Untuk membatasi geraknya, paspor Riza sudah dicabut oleh Imigrasi. Ruang geraknya di luar negeri pun makin sempit.
Dengan tim khusus yang sudah diterjunkan dan dukungan penuh jaringan Interpol, perburuan ini memasuki fase yang menentukan. Masyarakat pun menunggu-nunggu, apakah buronan kelas kakap ini akhirnya bisa dibawa pulang dan dihadapkan ke pengadilan Indonesia. Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Analis Data ITB Siap Bawa Pendekatan Ilmiah ke Timnas Indonesia
Farhat Abbas Buka Suara: Ada Rekaman Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Ungkap Skema IPO Bodong hingga Reksadana Palsu
Dari Kritik Pedas ke Juru Bicara: Jejak Digital yang Menghantui Para Politisi PSI