Kisahnya berawal dari toko handphone di Deli Serdang. Persadaan Putra Sembiring, atau biasa dipanggil Putra, merasa dirugikan. Dua orang pegawainya sendiri diduga mencuri barang-barang di tokonya. Tapi belakangan, giliran sang pemilik toko yang berurusan dengan polisi. Ia malah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan kekerasan saat menangkap si pencuri.
Penangkapan itu tak dilakukan sendirian. Putra mengajak kakaknya, Leo Sembiring, serta tiga saudara lainnya: William, Prayoga, dan Satria. Kini, kelimanya menghadapi status yang sama: tersangka penganiayaan.
Lalu, muncul pertanyaan yang sering kita dengar: bolehkah memukul maling?
Menjawab hal ini, AKP Nover Gultom selaku Kasi Humas Polrestabes Medan punya penjelasan. Menurutnya, tindakan membela diri dengan memukul pelaku pencurian harus dilihat dulu konteksnya. Intinya, apakah pemukulan terjadi saat si pencuri tertangkap tangan atau tidak.
"Beda kalau tertangkap tangan," ujar Nover.
"Tertangkap tangan kan ada upaya-upaya kita mencegah terjadinya pencurian tersebut ataupun penjambretan. Beda, konteksnya beda," tegasnya.
Nah, kasus di Deli Serdang ini, menurut penjelasan polisi, terjadi di luar konteks 'tertangkap tangan'. Ada jeda waktu. Bahkan, pelaku pencurian tak cuma dipukuli, melainkan juga disetrum. Inilah yang membedakannya dari kasus lain, misalnya seperti Hogi Minaya di Sleman yang akhirnya dibebaskan. Hogi membela istrinya dari jambret saat kejadian berlangsung alias tertangkap tangan.
"Seperti contoh yang kita sampaikan kemarin kan ada penyeteruman," kata Nover, merujuk pada kasus Putra.
"Apalagi pelakunya yang pertama masih dalam penyelidikan dan ada informasi, namun bertindak sendiri tanpa dikawal polisi," sambungnya.
Nover menegaskan, polisi akan memeriksa semua saksi dengan cermat dalam kasus-kasus seperti ini. Semua orang punya hak hukum. Tapi sekali lagi, konteksnya yang menentukan.
"Kalau masalah proses hukumnya ya nanti kita lihat dari sisi pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kan begitu. Bukan kita bilang pelaku pencurian ini kita lindungi, engga, bukan," paparnya.
Ia menegaskan pihaknya berpatokan pada penegakan hukum yang berlaku. Titik.
Artikel Terkait
Prabowo Dapat Dukungan Ormas Islam untuk Langkah Diplomasi Palestina
Strategi Sun Tzu di Balik Rekor Tak Terkalahkan Jokowi
Potensi Rp70 Triliun Tersandera: Mengapa Game Lokal Cuma Kuasai 5% Pasar Sendiri?
Pandji Pragiwaksono Sowan ke MUI, Tabayyun Soal Kontroversi Mens Rea