Kisahnya berawal dari toko handphone di Deli Serdang. Persadaan Putra Sembiring, atau biasa dipanggil Putra, merasa dirugikan. Dua orang pegawainya sendiri diduga mencuri barang-barang di tokonya. Tapi belakangan, giliran sang pemilik toko yang berurusan dengan polisi. Ia malah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan kekerasan saat menangkap si pencuri.
Penangkapan itu tak dilakukan sendirian. Putra mengajak kakaknya, Leo Sembiring, serta tiga saudara lainnya: William, Prayoga, dan Satria. Kini, kelimanya menghadapi status yang sama: tersangka penganiayaan.
Lalu, muncul pertanyaan yang sering kita dengar: bolehkah memukul maling?
Menjawab hal ini, AKP Nover Gultom selaku Kasi Humas Polrestabes Medan punya penjelasan. Menurutnya, tindakan membela diri dengan memukul pelaku pencurian harus dilihat dulu konteksnya. Intinya, apakah pemukulan terjadi saat si pencuri tertangkap tangan atau tidak.
"Beda kalau tertangkap tangan," ujar Nover.
"Tertangkap tangan kan ada upaya-upaya kita mencegah terjadinya pencurian tersebut ataupun penjambretan. Beda, konteksnya beda," tegasnya.
Nah, kasus di Deli Serdang ini, menurut penjelasan polisi, terjadi di luar konteks 'tertangkap tangan'. Ada jeda waktu. Bahkan, pelaku pencurian tak cuma dipukuli, melainkan juga disetrum. Inilah yang membedakannya dari kasus lain, misalnya seperti Hogi Minaya di Sleman yang akhirnya dibebaskan. Hogi membela istrinya dari jambret saat kejadian berlangsung alias tertangkap tangan.
"Seperti contoh yang kita sampaikan kemarin kan ada penyeteruman," kata Nover, merujuk pada kasus Putra.
"Apalagi pelakunya yang pertama masih dalam penyelidikan dan ada informasi, namun bertindak sendiri tanpa dikawal polisi," sambungnya.
Nover menegaskan, polisi akan memeriksa semua saksi dengan cermat dalam kasus-kasus seperti ini. Semua orang punya hak hukum. Tapi sekali lagi, konteksnya yang menentukan.
"Kalau masalah proses hukumnya ya nanti kita lihat dari sisi pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kan begitu. Bukan kita bilang pelaku pencurian ini kita lindungi, engga, bukan," paparnya.
Ia menegaskan pihaknya berpatokan pada penegakan hukum yang berlaku. Titik.
Keluarga Putra Sebut Tak Ada Pemukulan
Di sisi lain, keluarga Putra punya cerita yang berbeda. Nia Sihotang (38), kakak ipar Putra, membantah keras adanya penganiayaan.
"Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan," klaim Nia saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Nia bercerita, setelah tahu ada barang yang hilang, Putra melaporkannya ke Polsek Pancur Batu. Mereka kemudian berkomplot dengan salah satu karyawan perempuan, Mutiara, untuk memancing pelaku yang berinisial G dan T agar keluar. Rupanya, Mutiara dan G punya hubungan dekat.
Rencana pun berjalan. Mutiara setuju bertemu G di sebuah hotel di Padang Bulan. Menariknya, Nia dan suaminya, Leo, mendapat telepon dari penyidik Polsek Pancur Batu yang memberitahu bahwa G dan T ada di hotel itu.
"'Ayo, kita sama-sama menangkap si pelaku' katanya sudah ada di hotel," ujar Nia menirukan sang penyidik.
Nia mengaku sempat keberatan. Menurutnya, menangkap pelaku itu tugas polisi. Tapi suaminya, Leo, merasa tidak enak untuk menolak ajakan penyidik tersebut. Akhirnya mereka ikut.
Setelah berkumpul sebentar di sebuah kafe, mereka menerima kabar bahwa pelaku sudah berada di kamar hotel. Penyidik yang menunggu di pos hotel pun memberi instruksi.
"'Yaudah, ayo amankan saja, kalian amankan saja enggak apa-apa, setelah itu nanti serahkan kepada saya' kata penyidik," tutur Nia.
Begitu pintu kamar dibuka, situasi langsung mencekam. Menurut Nia, pelaku G memegang pisau. Suaminya, Leo, spontan membela diri agar tidak ditikam.
"Jadi pada saat itu saya melihat mengenai pelipisnya (pelaku G) dan setelah itu ditarik langsung keluar," imbuhnya.
Nia bersikukuh bahwa Putra sama sekali tidak menyentuh pelaku G. Setelah ditarik keluar, pelaku langsung diserahkan ke polisi yang menunggu. Semua informasi tentang penganiayaan dan penyetruman yang beredar di media sosial, kata dia, tidak benar.
"Si PP engga ada menyentuh. Setahu saya engga ada menyentuh," pungkas Nia mengenai Putra.
Dua versi ini kini menjadi perhatian. Di satu sisi ada penjelasan hukum yang ketat dari polisi, di sisi lain ada pembelaan keluarga yang merasa tindakan mereka adalah bentuk pembelaan diri. Kasusnya masih berjalan, dan kebenaran akhirnya akan ditentukan di ruang pengadilan.
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Bone Sidak Perbaikan Dermaga Pelabuhan Bajoe, Progres Capai 30 Persen
Maia Estianty Pamer Momen Mesra dengan Irwan Mussry di Tengah Polemik Ahmad Dhani soal Dugaan KDRT
PDAM Bone Antisipasi Krisis Air Bersih Akibat Musim Kemarau dan Alih Fungsi Lahan
Perekonomian Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen di Triwulan I 2026, Ditopang Sektor Pemerintahan dan Konsumsi Publik