Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN, Maksimal 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang 21/2023 tentang Perubahan atas UU Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD 1945.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Gugatan ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dengan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024. Penggugat menyatakan kekhawatiran bahwa pemberian hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan jangka waktu sangat panjang dapat mengurangi kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhurnya di wilayah IKN.
Amar Putusan MK Soal Hak Tanah IKN
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berikut adalah perubahan ketentuan yang ditetapkan MK:
Artikel Terkait
Wakapolri Resmikan 4 Rumah Ibadah di SMA KTB: Langkah Nyata Toleransi
Fakta Mengejutkan: Kematian TBC di Indonesia Lebih Tinggi dari COVID-19
4 Pilar Strategi Budaya untuk Ekonomi & Lingkungan Berkelanjutan di Forum IPACS 2025
Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren: Penguatan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045