Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mendalami keterangan Rezky Herbiyono. Pria yang tak lain adalah menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ini dihadirkan sebagai saksi untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan mertuanya itu. Rezky sendiri bukan wajah baru di persidangan ia pernah menjadi terpidana dalam kasus suap yang menjerat lingkungan MA.
Fokus pemeriksaan kali ini adalah pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara. Jaksa mulai mengulik satu per satu.
"Kita urut satu-satu," ujar jaksa memulai. "Yang pertama, di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Bagaimana kronologisnya?"
Rezky pun bercerita. Awalnya, tawaran itu datang lewat Bahtiar Lubis, yang disebutnya sebagai anak buah Nurhadi. Bingung, Rezky lantas berkonsultasi dengan rekan bisnisnya, Iwan Liman. Saat itu hubungan mereka masih baik, terutama soal urusan kredit perbankan.
"Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, 'Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?'"
Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin.
Dari situ, ceritanya mengalir. Lewat perantaraan Iwan, Rezky kemudian bertemu dengan seorang investor bernama Heri Purwanto. Heri ini sanggup menyediakan dana segar besarannya Rp 13 miliar. Untuk satu paket kebun sawit yang harganya Rp 15 miliar, Rezky mengaku hanya menyetor Rp 2 miliar setelah proses negosiasi.
Artikel Terkait
Mengenal Biaya Tetap: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya untuk Perencanaan Keuangan Perusahaan
PMI asal Jembrana Ditangkap di Florida Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Bunuh Diri Martim Fernandes Bawa Nottingham Forest Imbangi Porto di Liga Europa
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Iran Sebelum Kesepakatan Dipatuhi