KPK Temukan Lima Jam Tangan Rolex dan Invoice dari Penggeledahan Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif

- Senin, 25 Mei 2026 | 21:25 WIB
KPK Temukan Lima Jam Tangan Rolex dan Invoice dari Penggeledahan Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sembilan boks jam tangan mewah saat menggeledah rumah Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima boks yang berisi jam tangan. Temuan ini menjadi salah satu barang bukti yang dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kelima jam tangan yang diamankan rata-rata bermerek Rolex. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kwitansi atau invoice yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian jam-jam mewah tersebut. “Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).

Informasi yang dihimpun dari keterangan Budi, sebagian invoice tercatat atas nama Fadia. Kendati demikian, penyidik masih mendalami apakah jam tangan tersebut merupakan hasil pembelian pribadi atau pemberian dari pihak lain yang masuk kategori gratifikasi. “Ya ini yang menjadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik,” tambahnya.

Dalam rangka menelusuri asal-usul barang bukti tersebut, KPK memeriksa Manajer Butik INTime Senayan City. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan pembelian jam tangan Rolex oleh Fadia di toko tersebut. “Kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, penyidik masih terus mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif ini. Seluruh alat bukti, termasuk jam mewah dan dokumen pendukung, akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar