Kasus pengeroyokan yang menimpa sejumlah karyawan toko ritel di Ampera, Pasar Minggu, masih dalam penyelidikan polisi. Hingga kini, prosesnya terus berjalan.
Di sisi lain, ada celah untuk penyelesaian di luar pengadilan. Pihak korban membuka opsi damai, tapi dengan syarat yang jelas: para terduga pelaku harus bersedia menanggung semua biaya pengobatan dan mengganti kerugian atas barang-barang yang rusak. Itu harga yang harus mereka bayar.
“Hasil dari keterangan dari pihak Astro (korban) bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dengan harus memenuhi syarat sebagai berikut: pihak pelaku harus siap untuk mengobati kerugian fisik akibat perbuatan pengeroyokan terhadap korban. Pihak pelaku harus bersedia mengganti rugi barang-barang yang di rusak,” jelas AKBP Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, pertemuan antara tim kuasa hukum korban dan perwakilan pelaku sudah terjadi, Selasa lalu. Lokasinya di kantor ritel di Jalan Ampera Raya. Dari pertemuan itu, diketahui empat orang perwakilan pelaku datang dengan niat berdamai. Mereka menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan dan ganti rugi.
Namun begitu, keputusan akhir belum diambil. Korban dikabarkan masih menunggu kesanggupan konkret dari pihak pelaku untuk memenuhi tuntutan itu. Kalau nanti disanggupi, korban siap membuat surat pernyataan damai di kantor polisi. Tapi jika tidak? Ya, perkara akan dibawa ke ranah hukum. Rencananya, akan ada pertemuan kedua untuk membahas poin-poin ini lebih lanjut.
Artikel Terkait
Saudara Abu Ubaidah Serukan: Suriah dan Palestina Satu Bangsa
Pandji Pragiwaksono Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Mens Rea
Bawaslu Diusulkan Jadi Pengadilan Pemilu Pertama, MK Hanya Tempat Banding
Hasan Nasbi Ungkap Prinsip Sun Tzu di Balik Strategi Politik Jokowi