Pandji Pragiwaksono Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Mens Rea

- Selasa, 03 Februari 2026 | 17:12 WIB
Pandji Pragiwaksono Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Mens Rea

Kasus komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy-nya, "Mens Rea", masih terus bergulir. Polda Metro Jaya, seperti dikonfirmasi pekan ini, masih mendalami laporan-laporan yang masuk. Untuk itu, penyidik telah mengundang Pandji untuk datang memberi klarifikasi.

Rencananya, pemanggilan itu akan digelar Jumat depan, tepatnya 6 Februari 2026, pukul 10 pagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menyampaikan jadwal tersebut.

“Saudara PP (Pandji Pragiwaksono) diminta untuk diundang untuk hadir klarifikasi pada hari Jumat 6 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” jelas Budi kepada awak media di kantornya, Selasa lalu.

Undangan itu bukan tanpa sebab. Budi menegaskan, ada lima laporan polisi plus satu pengaduan yang jadi dasar pemeriksaan. Dia berharap kehadiran Pandji bisa memberi kejelasan.

“Undangan klarifikasi atas 5 laporan polisi (LP) yang ada. Kita berharap saudara PP bisa hadir dan klarifikasi sehingga semua bisa terjawab,” ujarnya.

Di sisi lain, proses penyelidikan ternyata sudah berjalan cukup jauh. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pihaknya sudah memeriksa sepuluh orang. Mereka adalah kombinasi saksi dan ahli yang diharapkan bisa mengurai substansi konten yang dilaporkan.

“Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang berhubungan dengan substansi konten tersebut,” kata Iman pada Selasa, 20 Januari lalu.

Namun begitu, itu belum akhir. Iman menambahkan, masih ada kemungkinan pemanggilan saksi dan ahli lain jika dinilai perlu.

Laporan terhadap Pandji sendiri sudah ada sejak awal Januari. Intinya, dia dilaporkan dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama. Laporan bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu teregister pada 8 Januari 2026.

Budi Hermanto membenarkan hal ini.

“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” tuturnya di hari yang sama laporan masuk.

Dalam dokumen laporan, pelapor menjeratnya dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, juga Pasal 242 dan 243 KUHP, yang semuanya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Semuanya berkaitan dengan tuduhan penistaan agama. Sekarang, tinggal menunggu klarifikasi dari sang komika sendiri.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar