KPAI Dorong Revisi UU SPPA untuk Berikan Efek Jera pada Pelaku Bullying di Sekolah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menekankan urgensi penanganan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Menanggapi maraknya insiden tersebut, KPAI mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hukuman yang memiliki efek jera bagi anak pelaku kekerasan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai bullying yang masih sering terjadi.
Penyebab Utama Bullying Menurut KPAI
Diyah memaparkan dua faktor utama yang menjadi pemicu bullying di sekolah. Faktor pertama adalah adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antar siswa, seperti perbedaan status sosial atau dominasi kelompok tertentu. Faktor kedua adalah lemahnya sistem pengawasan di lingkungan sekolah, yang memungkinkan tindakan kekerasan terjadi tanpa terdeteksi secara dini.
Reintegrasi Sosial sebagai Solusi Hukuman
Sebagai alternatif hukuman yang konstruktif, KPAI mengusulkan konsep reintegrasi sosial. Konsep ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga melibatkan pelaku untuk terlibat dalam pekerjaan sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial dan membangun empati pelaku.
Mitigasi Bullying di Tingkat Sekolah
Lebih lanjut, KPAI mendorong setiap sekolah untuk membentuk sistem mitigasi bullying yang komprehensif. Langkah pencegahan tidak hanya terbatas pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pendataan anak rentan, penguatan ketahanan psikologis (resiliensi) anak, serta pembangunan budaya sekolah yang menjunjung tinggi toleransi dan anti kekerasan.
Perhatian terhadap isu bullying ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa semua kasus perundungan di sekolah harus ditangani secara serius. Pernyataan ini disampaikan menyusul tragedi meninggalnya seorang pelajar SMP di Tangerang Selatan, yang diduga kuat akibat mengalami perundungan yang berujung pada trauma dan luka fisik.
Korban, yang diketahui berinisial MH (13), meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif selama satu pekan di rumah sakit. Insiden memilukan ini semakin menguatkan desakan untuk adanya langkah konkret dan sistemik dalam mencegah dan menangani kasus bullying di Indonesia.
Artikel Terkait
Kecelakaan Dua Bus Transjakarta Koridor 13 Lukai 23 Penumpang
Kurma di Bulan Ramadan: Manfaat Gizi di Balik Tradisi Berbuka
Kadin Sumut Apresiasi Capaian Satu Tahun Pemerintahan Bobby-Surya
Kebakaran Hanguskan Puluhan Kios di Pasar Rebo Purwakarta Dini Hari