“Komisi III DPR RI mendukung PPATK untuk meningkatkan pemanfaatan produk intelijen keuangan PPATK di seluruh program pemerintah serta memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” jelas Mercy Christy Barends, salah satu anggotanya.
Tak cuma itu, ada juga perhatian khusus pada hal yang disebut kejahatan keuangan hijau atau green financial crime. Intinya, ini adalah aktivitas ilegal yang memanfaatkan sistem keuangan untuk merusak lingkungan atau mencuci uang hasil dari perusakan alam. Komisi III meminta kualitas deteksi ditingkatkan untuk hal-hal semacam ini, plus untuk mengawasi kebocoran penerimaan negara.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari rapat itu, setidaknya ada empat poin kesimpulan yang dicatat Komisi III. Pertama, mereka menerima laporan kinerja PPATK 2025 dan mendukung rencana kerjanya untuk 2026, terutama yang terkait penguatan sistem keuangan dan pemberantasan pencucian uang.
Kedua, dukungan untuk meningkatkan pemanfaatan intelijen keuangan di semua program pemerintah. Ketiga, mendorong peningkatan kualitas produk intelijen, khususnya untuk mendeteksi kejahatan keuangan hijau dan kebocoran negara.
Terakhir, melalui Panja Penegakan Hukum, Komisi III akan memanggil PPATK lagi untuk pembahasan lebih mendalam soal transaksi mencurigakan yang terkait sumber daya alam dan penerimaan negara. Rupanya, ini akan jadi fokus mereka ke depan.
Artikel Terkait
Mentan Amran Rayakan Idulfitri dan Dengarkan Aspirasi Warga di Kampung Halaman Bone
Menag Ajak Umat Islam Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial di Idulfitri
Khatib di Makassar Ingatkan Jemaah Idul Fitri untuk Berbakti kepada Orang Tua
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah