Orang tua Gleen kemudian melaporkan pengeroyokan itu pada 26 September, dilengkapi bukti visum. Polsek mencoba memediasi, tapi negosiasi gagal total. Keluarga Putra meminta ganti rugi Rp 250 juta, sementara Gleen cuma sanggup bayar Rp 5 juta. Ya, jelas mentok.
Korban Berbalik Jadi Tersangka
Perkara ini kemudian berjalan lambat, tapi pasti. Akhir tahun, tepatnya 30 Desember 2025, status Putra berubah menjadi tersangka pengeroyokan. Beberapa hari masuk tahun baru, 3 Januari 2026, ia sudah harus mendekam di tahanan.
Ironisnya, tak lama setelah itu, pada 19 Januari, Gleen Dito dan Rizki justru divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencuriannya sendiri.
Di sisi lain, tiga saudara Putra William, Prayoga, Satria masih buron dan dicari polisi.
Upaya Mencari Keadilan
Keluarga tak tinggal diam. Nia Sihotang (38), istri dari Leo Sembiring, mengadu langsung ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 2 Februari lalu.
Malam itu juga, respons datang. Polrestabes Medan menggelar konferensi pers, menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara untuk menjabarkan duduk perkaranya. Situasinya memang ruwet. Di satu sisi ada korban pencurian yang mengambil jalan sendiri, di sisi lain ada dugaan pelampiasan yang melampaui batas.
Kasus ini jadi pengingat pahit: main hakim sendiri, betapapun sakit hatinya, seringkali berakhir di ranah hukum yang gelap.
Artikel Terkait
Jetour T2 Hangus Terbakar di Jagorawi, Uji Nyali Mobil Premium Baru
Prabowo Gelar Pertemuan Krusial dengan Tokoh Agama Bahas Rencana Masuk Board of Peace Trump
Ribuan Video dan Gambar Baru Bocor dari Arsip Raksasa Jeffrey Epstein
Anggota DPR Soroti Maraknya Gas Whip Pink di Kalangan Remaja