Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Ekstradisi Tak Terganggu

- Selasa, 03 Februari 2026 | 12:24 WIB
Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Ekstradisi Tak Terganggu

Paulus Tannos belum menyerah. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Inti permohonannya sederhana: mempertanyakan sah atau tidaknya KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,”

Begitu bunyi dasar gugatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa lalu.

Dari dokumen yang ada, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 28 Januari. Dan tentu saja, KPK ditunjuk sebagai pihak termohon. Sidang pertamanya rencananya digelar Senin depan, tanggal 9 Februari.

Menanggapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah dapat pemberitahuan resmi. Mereka menghormati langkah hukum yang diambil Tannos dan tentu saja siap membalas.

“KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,”

ucap Budi.

Namun begitu, dia buru-buru menegaskan satu hal. Proses hukum yang satu ini, katanya, sama sekali tidak akan bikin proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura jadi macet. Sidang ekstradisi di sana masih terus berjalan.

“Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,”

jelasnya lagi.

Budi juga memberi bocoran jadwal. Sidang ekstradisi berikutnya dijadwalkan pada 4-5 Februari mendatang. Di sana, KPK berencana menghadirkan keterangan ahli dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. Soal hasil praperadilan nanti, Budi tampak percaya diri.

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi,”

tutupnya.

Lika-Liku Kasus Tannos

Perjalanan kasus Paulus Tannos memang berliku. Pria ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP sejak 2019. Tapi masalahnya, dia memilih tinggal di Singapura bersama keluarga, yang otomatis mempersulit upaya penangkapan.

Dia bahkan berusaha mengelabui dengan mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan mengantongi paspor Guinea-Bissau. Usahanya berlari ternyata harus berakhir di tangan polisi Singapura pada 17 Januari lalu. Sekarang, dia mendekam di Changi Prison sambil menunggu kepastian ekstradisi ke Indonesia.

Bukan karakter Tannos untuk diam saja. Sebelumnya, dia sempat menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura untuk membatalkan penangkapan dan penahanannya. Hasilnya? Gugatan itu ditolak. Di Jakarta, dia juga pernah mencoba langkah serupa terkait penangkapannya, tapi gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga detik ini, perjuangan hukumnya berpusat pada dua front: praperadilan di Jakarta dan proses ekstradisi yang masih bergulir di Singapura. Semuanya masih harus ditunggu kelanjutannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar