Paulus Tannos belum menyerah. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Inti permohonannya sederhana: mempertanyakan sah atau tidaknya KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,”
Begitu bunyi dasar gugatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa lalu.
Dari dokumen yang ada, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 28 Januari. Dan tentu saja, KPK ditunjuk sebagai pihak termohon. Sidang pertamanya rencananya digelar Senin depan, tanggal 9 Februari.
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah dapat pemberitahuan resmi. Mereka menghormati langkah hukum yang diambil Tannos dan tentu saja siap membalas.
“KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,”
ucap Budi.
Namun begitu, dia buru-buru menegaskan satu hal. Proses hukum yang satu ini, katanya, sama sekali tidak akan bikin proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura jadi macet. Sidang ekstradisi di sana masih terus berjalan.
“Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,”
Artikel Terkait
Hoaks Makan Bergizi, Siswi Kudus Meninggal karena Kanker
Laporan ke KSP: Pengembalian Saham BJBR di Kasus Jiwasraya Diduga Hilangkan Aset Negara
PPATK Soroti Penurunan Drastis Judi Online, Prabowo Disebut Berperan Penting
Pertahanan Lingkungan Berujung Bui: Kisah Pahit Warga Adat Melawan Tambang