Sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker kembali menguak hal-hal yang bikin geleng-geleng kepala. Salah satu yang mencolok adalah sosok Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'Sultan Kemnaker'. Saksi mengungkap, Bobby ini pernah menawarkan fasilitas umrah hingga ladies companion alias LC kepada seorang pejabat di lingkungan kementerian.
Keterangan itu datang dari mantan Sesditjen Binwasmaker dan K3, Chairul Fadly Harahap. Dia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2) lalu. Bobby sendiri adalah salah satu terdakwa dalam kasus yang sama.
Di persidangan, jaksa penuntut umum KPK mencoba mengonfirmasi berbagai tawaran yang dilontarkan Bobby kepada Chairul. Mulai dari tawaran umrah hingga ajakan main motor trail.
"Pernah kah Saksi dijanjikan oleh Bobby untuk jalan-jalan ke Amerika, Eropa, atau naik haji atau umrah?" tanya jaksa.
"Beberapa kontak, dia umrah, dia ajak saya, [saya jawab] 'oh saya enggak usah'. Itu di Ses, pada saat saya di Ses. Terus main trail, [saya bilang] saya enggak main trail," jawab Chairul.
Namun begitu, jaksa tak berhenti di situ. Pertanyaan kemudian merambah ke tawaran lain yang lebih sensitif.
"Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion, pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" cecar jaksa.
"Pernah," kata Chairul, mengakui.
Meski dijanjikan, Chairul bersikukuh bahwa semua tawaran itu tak pernah diterimanya.
"Saudara terima?" tanya jaksa.
"Tidak," timpal Chairul singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Bobby belum memberikan tanggapan atas keterangan saksi tersebut.
Di sisi lain, sidang juga menyentuh status Chairul sendiri. Jaksa mengonfirmasi bahwa pria itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Mohon maaf ini, Bapak ini ditetapkan tersangka di KPK kan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Chairul.
"Sama dengan para terdakwa yang duduk di sini kan, betul kan?" tanya jaksa lagi, mendesak.
"Sama," ucap Chairul akhirnya.
Chairul adalah tersangka baru. Dia dijerat bersama dua orang lain: Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang. Belum ada klarifikasi resmi dari ketiganya.
LC yang Lain: Bukan Ladies Companion, Tapi Land Cruiser
Selain soal LC yang berarti ladies companion, Chairul juga mengaku punya urusan lain dengan Bobby terkait singkatan LC. Kali ini, LC bermakna Toyota Land Cruiser.
Ceritanya, mereka sempat berdiskusi soal tukar tambah mobil. Chairul ingin menukar Mitsubishi Pajero miliknya dengan sebuah Land Cruiser. Kesepakatannya, dia harus menambah bayar Rp 300 juta, dicicil selama dua setengah bulan.
Menariknya, Bobby sempat menawarkan untuk menghapus sisa cicilan itu. Tapi, tawaran ini lagi-lagi ditolak Chairul.
"Jadi gini. 'Bang, udah enggak usah bayar lagi tuh mobil'. Oh, enggak mau saya, kita ada ikrarnya," jelas Chairul di persidangan.
Lalu, dari mana dana untuk mencicil? Chairul mengaku menggunakan sebagian uang perjalanan dinasnya, ditambah tabungan dan honor.
"Kebetulan di Humas itu perjalanan dinas kami agak tinggi, dan ada perjalanan dinas," ujarnya.
Ada satu hal lagi yang menarik perhatian jaksa: soal kuitansi kosong. Chairul menerimanya dari Bobby, lalu mengisinya sendiri sebagai bukti pelunasan.
"Ya itu maksudnya kuitansi kosong dan ditulis, Pak. Dan ditulis bersama-sama. Jadi bukan kuitansi kosong dikasih terus saya bawa pulang bukan Pak," ungkapnya berusaha menjelaskan.
Skema Besar dan Nilai Fantastis
Kasus ini melibatkan banyak pihak. Jaksa mendakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan bersama sepuluh pegawai Kemnaker lainnya. Mereka dituduh memanipulasi biaya sertifikasi K3 hingga membengkak.
Uang hasil pemerasan itu mengalir deras. Totalnya mencapai Rp 81 miliar angka yang sungguh fantastis.
Dari aliran dana itu, Noel disebut menerima sekitar Rp 3,3 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler. Namun, penerima terbesar adalah Irvian Bobby Mahendro. Dia diduga mengantongi Rp 69 miliar, dan dianggap sebagai otak operasi ini.
Uang sebesar itu dipakai Bobby untuk berbagai keperluan. Mulai dari belanja, hiburan, DP rumah, memberi setoran tunai, hingga membeli mobil-mobil mewah.
Semua terdakwa dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang masih terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan berikutnya.
Artikel Terkait
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud
TAUD Nilai Sidang Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer Penuh Kejanggalan dan Tak Imparsial
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Emisi Metana Sektor Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara
Komisi III DPRD Bone Sidak Perbaikan Dermaga Pelabuhan Bajoe, Progres Capai 30 Persen