Nah, BPKN masuk dalam kategori itu. Tugasnya kan memberikan saran dan pertimbangan ke pemerintah, plus melakukan riset di bidang perlindungan konsumen. Mulai dari mengkaji peraturan, meneliti keamanan barang, sampai survei kebutuhan konsumen.
Menurut MK, hasil penelitian itulah kuncinya.
“Sebagai institusi penelitian, BPKN tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak lain, baik pihak pelaku usaha, sponsor, ataupun dari pemerintah sebagai penyedia anggaran,” papar MK dalam pertimbangan putusannya.
Riset mereka harus murni berdasarkan fakta dan data lapangan, bukan pesanan atau manipulasi. Baru dengan begitu, saran dan rekomendasi yang diberikan ke pemerintah bisa benar-benar berkualitas dan bertanggung jawab. Imbasnya, iklim usaha dan perlindungan konsumen bisa lebih sehat.
Di sisi lain, MK juga menyadari bahwa BPKN secara struktural bertanggung jawab kepada Presiden. Tapi, itu tidak menafikan kebutuhan akan independensi operasionalnya. Justru di tengah maraknya transaksi digital dan kompleksitas pasar saat ini, penegasan ini semakin mendesak.
“Dengan demikian, meskipun BPKN adalah badan yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai institusi penelitian BPKN harus bersifat independen…” sambung putusan tersebut.
Alhasil, lewat putusan ini, MK bukan hanya mengoreksi sebuah pasal. Mereka menanamkan prinsip yang lebih besar: bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga seperti BPKN bergantung pada kemampuannya bekerja secara netral, jauh dari kepentingan sepihak.
Artikel Terkait
Wamenkes: Virus Nipah Mengintai, Indonesia Harus Siaga Penuh
Gapruk dan Kebebasan: Kisah Awan, Pemulung yang Lebih Takut Dikurung daripada Dihina
Surat Tanah Lawas Tak Berlaku Lagi, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Kelam di Cibeureum: Motor Dibawa Kabur, Pelaku Bersenjata Samurai