Putusan penting keluar dari Mahkamah Konstitusi hari Senin (2/2) lalu. Mereka mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Perlindungan Konsumen, dengan fokus utama pada penegasan independensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ini bukan sekadar perubahan redaksional, tapi penegasan prinsip yang cukup krusial.
Gugatan itu sendiri diajukan oleh tiga pihak: Mufti Mubarok selaku Ketua BPKN, Syaiful Ahmar sebagai Wakil Ketua, dan Utami Gendis Setyorini yang mewakili suara konsumen. Perkaranya tercatat dengan nomor 235/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyatakan dengan jelas,
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Memang, ada beberapa hal yang dipersoalkan para pemohon. Namun begitu, MK hanya mengabulkan satu hal: soal independensi BPKN yang diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999 itu. Intinya, pasal lama dianggap punya celah, sehingga perlu dipertegas.
Putusan MK tegas menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai mengandung klausul independensi. Bunyi pasal yang awalnya sederhana, “Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” kini harus dibaca dengan tambahan krusial: “yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen.”
Lalu, kenapa independensi ini dianggap begitu penting? MK punya argumennya. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK sudah berpendirian bahwa lembaga dengan fungsi tertentu seperti peradilan, pengawasan, atau penelitian yang dampaknya langsung ke hak warga memang memerlukan kemandirian.
Artikel Terkait
Wamenkes: Virus Nipah Mengintai, Indonesia Harus Siaga Penuh
Gapruk dan Kebebasan: Kisah Awan, Pemulung yang Lebih Takut Dikurung daripada Dihina
Surat Tanah Lawas Tak Berlaku Lagi, Ini Daftar Lengkapnya
Malam Kelam di Cibeureum: Motor Dibawa Kabur, Pelaku Bersenjata Samurai