Di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, pada Senin lalu, Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyampaikan poin yang tegas. Menurutnya, anak-anak secara hukum tidak punya kapasitas untuk memberi persetujuan atau consent atas hubungan atau tindakan seksual apa pun.
“Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas,” ujarnya.
“Anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual. Termasuk tindakan yang menjerumuskan mereka ke dalam relasi seksual, baik langsung maupun tidak langsung.”
Ratna menekankan, dalam hukum Indonesia, anak dianggap belum mampu memberikan persetujuan yang sah untuk hal-hal semacam itu. Karena itulah, dalih hubungan pacaran yang katanya suka sama suka, tak lantas menghapus unsur pidana dalam praktik child grooming.
“Klaim ‘suka sama suka’ atau istilah kekinian ‘bucin’ itu tidak mengubah status hukumnya,” tegas Ratna.
“Dan dalam instrumen internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, seperti Konvensi Hak Anak yang diadopsi PBB tahun 2024, child grooming diakui sebagai bagian dari kejahatan siber, khususnya dalam pelecehan dan eksploitasi seksual online.”
Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, praktik grooming ini banyak terjadi dalam relasi pacaran anak dan remaja. Dampaknya ternyata bertahan lama, bahkan terbawa hingga mereka menginjak usia dewasa muda.
“Data kami menunjukkan, kekerasan dalam pacaran dan yang dilakukan mantan pacar angkanya sangat tinggi,” paparnya.
“Kasus sudah muncul di usia 14 sampai 17 tahun. Itu mengindikasikan adanya grooming dalam hubungan pacaran mereka. Lalu, di rentang 18 sampai 24 tahun terjadi lonjakan kasus tertinggi. Ini adalah dampak lanjutan dari proses grooming yang dimulai saat korban masih anak.”
Yang mengkhawatirkan, kekerasan oleh mantan pacar tercatat lebih tinggi di semua kelompok usia. Fakta ini, bagi Ratna, menandai pola kontrol dan manipulasi yang terus berlanjut meski hubungan sudah putus.
Dari pengaduan yang masuk, Komnas Perempuan memetakan sejumlah pola child grooming yang kerap muncul. Polanya beragam, mulai dari yang berkedok teman dekat dan pendengar yang baik, pemberian hadiah atau validasi berlebihan, hingga normalisasi seksual yang dilakukan bertahap.
Artikel Terkait
Sandiwara Kekuasaan: Mengapa Listyo Sigit Bersedia Jadi Tersangka Utama?
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Soal Materi Lawas Toraja
Kronologi Kekerasan di Balik Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka
LPSK Soroti Reviktimisasi dan Jalan Terjal Korban Grooming Anak