Nusantara62 - Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.
Saat ini dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 31 Januari 2024.
Baca Juga: Legenda Rawa Pening, Cerita Rakyat Jawa Tengah, Seluruh Penduduk Desa Terbenam Banjir, 5 Habis
Dalam catatan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.
Dalam pemberian KUR misalnya, Surot mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.
"Pasti yang menang Tyson," katanya.
Artikel Terkait
Laporan Regeneration Burson: Kolaborasi Lintas Generasi Kunci Indonesia Maju 2045
Purbaya: Daerah Wajib Siapkan Argumen Kuat untuk Revisi Pemotongan TKD
Telin dan CTL Jalin Kemitraan Strategis untuk Tingkatkan Konektivitas Digital Indonesia - Timor Leste
Menteri Keuangan Minta Maaf, Desak Pemda Percepat Belanja untuk Dongkrak Ekonomi