Tak hanya itu, ada pula pola yang melibatkan pembentukan rahasia dan isolasi, manipulasi perasaan bersalah dan takut, sampai ancaman dan pemerasan seksual.
Ratna melihat child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender. Kenapa? Karena sasarannya adalah anak, terutama anak perempuan, yang berada dalam posisi rentan akibat ketimpangan gender, usia, dan relasi kuasa yang timpang.
Ia lalu menyebut beberapa kasus yang sedang dipantau. Salah satunya adalah dugaan pelecehan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat, NTB, yang diduga dilakukan oleh pendidik di lingkungan tersebut.
“Lalu ada kasus di Surade, Sukabumi, yang melibatkan oknum guru dan mantan kepala sekolah,” lanjut Ratna.
“Serta sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat di ruang publik dan media digital. Semuanya menggunakan modus grooming.”
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa praktik ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam hukum nasional. Landasannya ada di Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ini bukan hal baru dalam sistem hukum kita,” katanya.
“Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.”
Sementara itu, UU TPKS, khususnya Pasal 6C, mengancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan. Atau, bagi mereka yang memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban untuk memaksa tindakan seksual.
Terakhir, Ratna menambahkan bahwa UU TPKS juga mengatur eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam praktiknya, kedua bentuk kejahatan ini sering kali menjadikan child grooming sebagai modus operandinya.
“Unsur-unsur dalam Pasal 6C itu juga menjangkau modus grooming,” tandasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Sandiwara Kekuasaan: Mengapa Listyo Sigit Bersedia Jadi Tersangka Utama?
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Soal Materi Lawas Toraja
Kronologi Kekerasan di Balik Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka
LPSK Soroti Reviktimisasi dan Jalan Terjal Korban Grooming Anak