Di sisi lain, pelanggaran yang paling jelas justru ada di ranah etika konstitusional. Sering diabaikan, tapi ini fundamental. Prinsip supremasi sipil, netralitas Polri, ketaatan pada hierarki, dan larangan berpolitik praktis semuanya tercoreng oleh pernyataan itu.
Polri boleh saja memberi masukan profesional. Tapi mengancam? Menyerukan perlawanan? Mengerahkan loyalitas institusi untuk kepentingan tertentu? Itu melampaui batas. Ungkapan "darah terakhir" itu bukan lagi opini, melainkan sudah masuk wilayah agitasi yang menggunakan institusi sebagai alat.
Secara akademis, ini bisa disebut penyalahgunaan kewenangan jabatan. Pelanggaran terhadap prinsip dasar demokrasi. Dan dalam situasi seperti inilah Presiden punya diskresi untuk mengambil tindakan tegas. Salah satunya, tentu saja, pemberhentian.
Intinya, pernyataan Kapolri itu melanggar banyak hal: supremasi sipil, netralitas, etika jabatan. Ini mencerminkan kecenderungan insubordinasi yang berbahaya bagi demokrasi kita. Meski unsur pidananya belum lengkap, bahayanya nyata.
Pada akhirnya, saya melihat ini sebagai insubordinasi serius. Bahasa yang dipilih Listyo Sigit tidak pantas, tidak demokratis, dan berisiko tinggi. Membiarkannya berarti menciptakan preseden buruk, di mana aparat bersenjata merasa bisa menantang otoritas sipil yang sah.
Bandung, 1 Februari 2026
") Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen Forum Tanah Air
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang
MK Tegaskan Independensi BPKN dalam Putusan Terbaru
Badan Gizi Nasional Siap Berlakukan Sistem Akreditasi untuk Ribuan SPPG
Kesalehan di Era Digital: Antara Dakwah dan Pertunjukan Visual