UIN Palopo, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas. Mereka resmi menonaktifkan seorang guru besar berinisial Prof. ER dari segala tugasnya di kampus. Langkah ini diambil menyusul laporan polisi yang menjerat sang profesor terkait dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi dalam keadaan tidak sadar.
Menurut sejumlah saksi, kejadiannya memang memprihatinkan. Korban disebutkan sedang dalam kondisi pingsan saat insiden diduga terjadi.
Humas UIN Palopo, Reski Azis, mengonfirmasi kebijakan ini.
"Pimpinan universitas menetapkan penonaktifan sementara terhadap dosen berinisial ER. Dia tidak lagi bisa menjalankan aktivitas akademik atau tugas lain di lingkungan kampus," jelas Reski, Senin (2/2/2026).
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 itu, kata dia, bersifat sementara. Statusnya akan dievaluasi menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan. Intinya, keputusan final masih menunggu putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Bos Garuda Bahas Strategi Teknologi Penerbangan
MK Tegas Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPKN
Kepala BGN Minta Maaf, Ancam Beri Kartu Kuning untuk Penyedia Makanan Siswa Keracunan
Mendadak Jual Motor Mewah, Pejabat Kemendikbud Akui Uang Proyek untuk Kawasaki Z900